Manokwari, TP – Sengketa pertanahan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari akhirnya mencapai titik terang melalui jalur damai. Dalam Perkara Nomor 70/Pdt. G/2026/PN Mnk, proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator PN Manokwari sejak 23 Oktober hingga 4 November 2026 resmi menghasilkan kesepakatan damai di antara para pihak yang berpekara pada Rabu (04/11/26).
Keberhasilan penyelesaian perkara ini tidak lepas dari kehadiran dan peran aktif Tim Penanganan Perkara Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari.
Selama rangkaian tahapan mediasi hingga pembuktian, tim secara konsisten memberikan kontribusi, masukan substantif, serta pertimbangan teknis pertanahan yang akurat guna mengarahkan para pihak mencapai titik temu.
Melalui diskusi yang intensif dan konstruktif, Para Penggugat dan Para Tergugat akhirnya sepakat untuk mengakhiri kesenjangan secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan secara resmi melalui Putusan Akta Perdamaian (Dading) oleh PN Manokwari, sehingga memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Tercapainya perdamaian ini menjadi wujud nyata sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari dan Pengadilan Negeri Manokwari dalam mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari berharap penyelesaian penyelesaian pertanahan di wilayah Manokwari ke depan dapat terus berjalan secara efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat. [Rls/SDR]










