• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Sekwan PBD Divonis 2 Tahun dan 3 Bulan Penjara

AdminTabura by AdminTabura
05/11/2026
in POLHUKRIM
0
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Sekwan PBD Divonis 2 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tipikor pengadaan pakaian dinas dan atribut DPR Papua Barat Daya di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Rabu, 4 November 2026. TP/TIM2

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Sekretaris DPR Papua Barat Daya (Sekwan DPR-PBD), Johanis Naa divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara serta pidana denda sejumlah Rp70 juta, harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Rabu, 4 November 2026.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH serta panitera pengganti, Christianto Tangketasik, SH, terdakwa, Johanis Naa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Lanjut ketua majelis hakim, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 54 hari.

“Menghukum terdakwa, Johanis Naa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp304.977.273 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Talpatty.

Sebelumnya, JPU menyatakan Johanis Naa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Johanis Naa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” pinta JPU, Kamis, 8 Oktober 2026.

Selain itu, JPU meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair selama 90 hari penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp304.977.273. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lanjut JPU, jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana, namun terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk terdakwa, Dorce Jitmau alias Dorci Jitmau selaku Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B dan Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan), dan pidana denda sejumlah Rp60 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.

“Menghukum terdakwa, Dorce Jitmau alias Dorci Jitmau untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp177.000.000, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan telah diserahkan atau dititipkan oleh terdakwa kepada penyidik berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor: Nomor:STP/14/II/RES.3.3./2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026,” kata Talpatty.

Lanjutnya, apabila masih terdapat kekurangan pengembalian dan tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair selama 90 hari penjara. Selain itu, terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp170 juta, dengan menggunakan atau memperhitungkan uang yang telah diserahkan atau dititipkan oleh terdakwa kepada penyidik berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor:STP/14/II/RES.3.3./2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026.

Sedangkan para terdakwa, Julio C.S. Numbery selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, Elfrend E. Solossa selaku staf pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya, Isak W. Kambu selaku Direktur CV Putra Wifa, dan Jefry Uneputty selaku pihak swasta atau pelaksana faktual pekerjaan dengan memakai profil CV Putra Wifa, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp60 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Di samping itu, majelis hakim menghukum terdakwa, Julio Numberyuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp10 juta,dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan telah diserahkan atau dititipkan oleh terdakwa kepada penyidik berdasarkan Surat Tanda Penerimaan dan dalam bukti nomor 116 dan terdakwa, Elfrend Solossa membayar uang pengganti sejumlah Rp8 juta, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan telah diserahkan atau dititipkan oleh terdakwa kepada penyidik berdasarkan Surat Tanda Penerimaan dan dalam bukti nomor 115.

Untuk terdakwa, Isak Kambu dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp25.477.273, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan telah diserahkan atau dititipkan oleh terdakwa kepada penyidik berdasarkan Surat Tanda Penerimaan dan dalam bukti nomor 112 dan terdakwa, Jefry Uneputty untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan telah diserahkan atau dititipkan oleh terdakwa kepada penyidik berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/05/II/RES.3.3./2026/Reskrim tanggal 29 Januari 2026.

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa ini dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara, denda Rp100 juta subsidair selama 90 hari penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, baik JPU, penasehat hukum, dan para terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan pakaian dinas dan atribut DPR Papua Barat Daya yang dilaksanakan Jefry Uneputty memakai CV Putra Wifa milik Izak Kambu. Pembayaran dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp900 juta dan tahap kedua sebesar Rp99 juta kepada CV Putra Wifa yang ditandatangani Ariani selaku kuasa BUD.

Pembayaran penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR dilakukan 100 persen, meski pekerjaan tidak selesai dilaksanakan sesuai item pekerjaan dalam kontrak. Sekwan memberikan pekerjaan penyediaan pakaian dan atribut DPRD kepada Jefry Uneputty sebagai bentuk kompensasi atas pinjaman yang dilakukan terdakwa, Johanis Naa melalui Dorci Jitmau sebesar Rp470.000.000. [TIM2-R1]

Previous Post

KIP Papua Barat ‘Kabulkan’ Permohonan Rixon Vs BPN Manokwari untuk Sebagian

Next Post

Konferensi Sinode XII KINGMI Akan Digelar di Manokwari, Mohon Dukungan Pemprov

Next Post
Konferensi Sinode XII KINGMI Akan Digelar di Manokwari, Mohon Dukungan Pemprov

Konferensi Sinode XII KINGMI Akan Digelar di Manokwari, Mohon Dukungan Pemprov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!