Manokwari, TP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Fitra Ramadhan di Pantai Petrus Kafiar, Amban Pantai, Kamis (5/11/2026).
Rekonstruksi yang dipimpin Wakil Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Syarif Maruapey, bersama Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Reskrim, Iptu Muhammad Anas dan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Eron Wanma, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tersebut menghadirkan tersangka FYAW serta keluarga Fitra.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung G. Samosir melalui KBO Reskrim, Iptu Muhammad Anas menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan sebanyak 32 adegan, mulai dari awal tersangka menemui korban Fitra dan SAP, sampai SAP meminta pertolongan kepada warga dan kemudian diantar ke Polsek Amban.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa pidana secara objektif dan transparan berdasarkan fakta yang ada,” kata Anas kepada wartawan usai rekonstruksi di Amban Pantai.
Ia mengungkapkan, dari 32 adegan yang diperagakan, terdapat beberapa perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi SAP maupun tersangka dengan fakta yang terungkap saat rekonstruksi.
Menurutnya, salah satu perbedaan berkaitan dengan kondisi saksi SAP. Dalam keterangan BAP disebutkan SAP berada dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun, saat rekonstruksi diperagakan bahwa SAP sempat melakukan perlawanan setelah tersangka melakukan aksinya.
Perbedaan lainnya, lanjut Anas, berkaitan dengan keberadaan saksi A yang merupakan saksi dari pihak tersangka. Dalam BAP sebelumnya disebutkan saksi A bersama tersangka menuju perahu, tetapi berdasarkan fakta yang diperagakan saat rekonstruksi, saksi A ternyata tidak sampai ke perahu dan hanya berada di sekitar mata jalan dari lokasi kejadian.
“Jadi, ada sedikit perbedaan antara berita acara pemeriksaan dengan fakta di lapangan, khususnya terkait posisi tersangka dengan saksi. Namun, untuk rangkaian adegannya secara umum sudah sesuai dengan apa yang ada dalam BAP,” jelasnya.
Anas juga menjelaskan, setelah kejadian, saksi SAP berlari meminta pertolongan ke rumah saksi K. Selanjutnya, warga melakukan pengecekan terhadap korban Fitra sebelum SAP diantar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amban.
Ditanya tentang adegan tersangka sempat berada di lokasi kejadian saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Iptu Anas membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, setelah polisi menerima informasi langsung melakukan olah TKP dan tersangka memang sempat kembali ke lokasi kejadian. “Terkait dengan tersangka kembali mengecek ke TKP, itu pada saat olah TKP,” jelasnya.
Iptu Anas menambahkan, terkait perkembangan penanganan perkara, pihaknya masih menunggu hasil rekonstruksi yang akan dituangkan dalam berita acara rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, termasuk ahli digital forensik dan ahli DNA, telah selesai dilakukan. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi kembali dengan pihak kejaksaan sebelum berkas perkara disusun untuk memasuki tahap I.
“Kita tinggal menunggu hasil rekonstruksi ini untuk berkasnya kita susun kembali agar siap dilimpahkan pada tahap I,” pungkasnya. [SDR-R2]










