• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Dari Usulan 76 Orang, Hanya 46 Narapidana yang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H

TaburaPos by TaburaPos
04/05/2023
in POLHUKRIM
0
Dari Usulan 76 Orang, Hanya 46 Narapidana yang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H

Kalapas Kelas II B Manokwari, Jumadi

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 46 narapidana menerima remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1444 H dari 76 narapidana yang diusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

Kalapas Kelas II B Manokwari, Jumadi menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan secara administratif, seperti berkelakuan baik, tidak pernah diberiksan sanksi, dan sebagainya.

Ia menegaskan, pihaknya hanya mengusulkan pemberian remisi terhadap para narapidana yang memenuhi persyaratan, sedangkan keputusan pemberian remisi merupakan kewenangan pusat.

Ia mengungkapkan, Lapas Manookwari sudah mengusulkan 76 narapidana beragama Islam untuk menerima RK, tetapi pusat hanya memberi remisi terhadap 46 narapidana.

Dijelaskan Jumadi, mereka menerima besaran remisi cukup bervariasi, mulai 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, dan 2 bulan.

Mereka yang sudah menerima remisi terdiri dari narapidana kasus narkotika, pencurian, perlindungan anak, pembunuhan, penggelapan, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dari 76 orang yang diusulkan secara administratif sudah memenuhi persyaratan secara hukuman, tidak melakukan pelanggaran pembinaan di dalam atau hukuman, tetapi keputusannya dari kementerian di pusat,” papar Jumadi kepada Tabura Pos di Lapas Manokwari, Senin (1/5).

Pada kesempatan itu, Kalapas berharap dengan pemberian remisi terhadap para narapidana ini bisa memotivasi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan. [AND-R1]

Previous Post

1 Korban Ditemukan Meninggal dan 1 Orang Belum Ditemukan Tim SAR

Next Post

Mambrasar: May Day Momentum Refleksi Pemenuhan Perjuangan Hak Kaum Buruh

Next Post
Partai Buruh Target 4 Kursi di DPR-PB dan 5 Kursi di Manokwari

Mambrasar: May Day Momentum Refleksi Pemenuhan Perjuangan Hak Kaum Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!