
Manokwari, TP – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Manokwari, Marthinus Dowansiba memastikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2023-2024, tidak dipungut biaya alias gratis.
Marthinus Dowansiba menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat antara Disdikbud dan DPRD Manokwari saat rapat dengar pendapat (RDP), di Kantor DPRD Manokwari sebelum PPDB dimulai.
“Kita sudah menindaklanjuti itu dan surat edaran penerimaan peserta didik baru gratis sudah kita sebarkan ke sekolah-sekolah,” jelas Dowansiba kepada Tabura Pos, di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (6/7).
Diakui Dowansiba, dari surat edaran yang sudah disebar, masih ada beberapa sekolah yang ‘membandel’ dengan menarik biaya pendaftaran atau pengambilan formulir.
Dowansiba mengungkapkan, dirinya mengetahui adanya sekolah yang menarik biaya kepada calon peserta didik baru setelah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Memang ada beberapa sekolah (SMP) yang menarik biaya pendaftaran dan sudah sampai ke Ombudsman. Tadi saya sudah ketemu dengan Kepala Ombudsman Papua Barat saya sampaikan itu, pihak Ombudsman sampaikan harus ada pencegahan,” ungkap Dowansiba.
Menyikapi hal itu, Dowansiba mengatakan telah menugaskan Kepala Bidang SMP untuk langsung melakukan pertemuan dengan panitia PPDB dan kepala sekolah dimaksud.
“Saya sudah koordinasi, nanti uang yang sudah dipungut atau dibayar (misalnya) dikasih kembali kepada orang tua,” ungkap Dowansiba.
Kepala Disdikbud Manokwari ini menekankan, kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Manokwari dalam PPDB tahun ajaran 2023-2024, sejauh ini baru menggratiskan biaya pendaftaran seperti pengambilan formulir.
Dowansiba melanjutkan, biaya lain-lainnya seperti, seragam, biaya pembangunan di masing-masing sekolah diserahkan ke pihak sekolah dan komite sekolah masing-masing.
“Yang jelas seragam dari murid masing-masing. Kalaupun setelah diterima lalu ada biaya misalnya pembangunan sekolah itu diserahkan ke pihak sekolah dan komite sekolah itu masing-masing,” pungkas Dowansiba. [SDR-R3]




















