Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat sosialisasikan tentang penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik (PKP3) tahun 2023, kepada kabupaten-kota di bawah wilayah kerjanya.
Kepala ORI Papua Barat, Musa J. Sombuk mengatakan, PKP3 dilakukan setiap tahun dalam rangka pengawasan pelayanan publik dari setiap pemerintah daerah.
“Setiap tahun dalam kaitannya pengawasan, kami melakukan survei, memetakan sejauh mana indeks kepatuhan dari penyenggara pelayanan publik terhadap pelaksanaan undang-undang tentang pelayanan publik,” jelas Sombuk saat membuka kegiatan sosialisasi di salah hotel di Manokwari, Kamis (6/7).
Di Papua Barat, kata Sombuk, pengawasan, pembinaan dilakukan sejak 2019 berdasarkan hasil survei yang dilakukan setiap tahun. Sebab, pelayanan publik adalah perintah undang-undang dengan tujuan melindungi, mencerdaskan dan ikut serta dalam perkembangan dunia.
“Kita sudah lihat hasilnya semua, dan hasilnya menjadi dasar untuk meningkatkan kepatuhan pelayanan publik di dalam tugas-tugas pemerintah setiap hari,” ujar Sombuk.
Sombuk mengungkapkan, terdapat 5 satuan kerja yang menjadi fokus PKP3 disetiap daerah, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kalau lima ini salah satunya tidak performance sudah dipastikan pelayanan publiknya buruk. Misalnya, warga belum punya NIK dan itu terjadi di Papua Barat. Kita harus melayani sesuai standar sehingga tidak kerja sembarang-sembarang,” terang Sombuk.
Dirinya berharap, melalui sosialisasi ini masing-masing pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan pelayanan publik jauh lebih baik lagi bagi masyarakat.
Sosialisasi PKP3 tersebut melibatkan pemerintah daerah di wilayah kerja ORI Papua Barat, seperti Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak (Pegaf), Teluk Wondama, dan lainnya. [SDR-R3]




















