Manokwari, TP – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik merupakan unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
KPKNL Sorong sejak tahun 2021 telah memiliki visi, misi dan moto layanan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala KPKNL Sorong. Moto layanan ’TRAKOSONG’ , yakni Tertib, Andalan, Kontributif, Solutif dan Ngegas Terus. Dengan semangat tersebut, seluruh pegawai KPKNL Sorong siap mencapai visi organisasi yang sudah ditetapkan yaitu menjadi pengelola Kekayaan Negara yang profesional dan akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif dan berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang menjunjung tinggi prinsip pemerintahan yang baik dan memberikan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, pemangku kepentingan, serta pengguna layanan, KPKNL Sorong juga telah menetapkan Janji Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.
Janji Pelayanan yaitu: “KPKNL Sorong berjanji memberikan pelayanan prima dengan mengutamakan prinsip integritas dan profesionalisme serta perbaikan kualitas secara berkelanjutan”. Sementara Maklumat Pelayanan yaitu: “Dengan ini kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan keharusan, dan melakukan perbaikan secara terus-menerus, serta bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar”.
Melalui Janji Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, diharapkan dapat memberi keyakinan kepada pengguna layanan bahwa pelayanan yang diberikan KPKNL Sorong telah sesuai dengan Standar Pelayanan yang ditetapkan dan tidak melanggar perundang-undangan maupun kode etik pegawai.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan pengendalian internal, KPKNL Sorong telah menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan.
Standar Pelayanan yang ditetapkan diikuti dengan menetapkan dan menerapkan Standar Operasional Prosedur yang terdiri dari komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing).
Standar Pelayanan pada KPKNL Sorong diantaranya Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan; Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang; Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL; Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang; Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL); Penetapan Jadwal Lelang, Pelaksanaan Lelang, Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL); Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang; Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan, dan Penerbitan Salinan Risalah Lelang.
KPKNL Sorong juga menjunjung semangat transparansi, dimana masyarakat dapat dengan mudah mengakses dokumen terkait Visi, Misi, Moto, Janji Pelayanan dan Maklumat Pelayanan serta Standar Pelayanan yang telah ditetapkan melalui platform daring bernama Katalog Informasi Pengguna Layanan Terintegrasi atau Kasuari. Kasuari dapat diakses melalui tautan https://il.ink/KasuariKPKNLSorong.
KPKNL Sorong juga selalu berupaya meningkatkan pelayanan dan kepuasan pengguna layanan ditengah tantangan. Tantangan tersebut terutama dengan adanya pemekaran wilayah Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat, dan KPKNL Sorong berada di Propinsi Papua Barat Daya.
Untuk menjembatani kondisi tersebut, KPKNL Sorong merasa penting untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada pengguna layanan, terutama yang berada di wilayah Manokwari Raya. Oleh karena itu, KPKNL Sorong telah menginisiasi Pelayanan On The Spot Pengelolaan Kekayaan Negara (Yospan).
Sebagai bentuk penyempurnaan atas Standar Pelayanan dan prosedur layanan yang diberikan, KPKNL Sorong meminta masukan dan pendapat dari Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat Humanum, lembaga pemerintah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Biro Logistik Kepolisian Daerah Papua Barat, lembaga perbankan/dunia usaha dari PT. BPD Papua Cabang Aimas, dan lembaga pendidikan/akademisi dari Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong dengan harapan kualitas pelayanan KPKNL Sorong dapat terus meningkat ke depannya.
Dan, masyarakat, pemangku kepentingan, serta pengguna layanan KPKNL Sorong dapat menyampaikan masukan, pengaduan, keluhan, hambatan, kritik, saran serta melaporkan apabila menemukan adanya indikasi gratifikasi, pelanggaran, kecurangan, penyimpangan yang ditemukan pada layanan KPKNL melalui, Aplikasi Kasuari yang dapat diakses ditautan https://il.ink/KasuariKPKNLSorong. Menu: Sinoken); Aplikasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan yang dapat diakses ditautan https://www.wise.kemenkeu.go.id; Call Center HALO DJKN:150-99; Nomor telepon KPKNL Sorong: (0951) 324868; Kirim pesan ke nomor Whatsapp: 081292926400; Email ke kpknl.sorong@kemenkeu.go.id atau halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id.; Datang langsung ke KPKNL Sorong atau melalui Kotak Pengaduan, Saran Dan Masukan yang ada pada ruang APT KPKNL Sorong, Kirim surat ke: KPKNL Sorong Gedung Keuangan Negara Sorong, Jl. Basuki Rahmat KM. 7, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Kodepos 98419 serta melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! atau www.lapor.go.id, atau SMS ke nomor 1708
Pada Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pelayanan umum yang diamanatkan UUD 1945 diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik).
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dengan adanya UU Pelayanan Publik, Pemerintah bertanggungajawab untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Pemerintah juga memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Terdapat 3 unsur dalam pelayanan publik Pertama, adalah setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan. Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Unsur kedua, orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan atau memerlukan layanan (penerima layanan), dan ketiga, adalah kepuasan pelanggan menerima pelayanan, unsur kepuasan pelanggan menjadi perhatian penyelenggara pelayanan publik (Pemerintah), untuk menetapkan arah kebijakan pelayanan publik yang berorienntasi untuk memuaskan pelanggan, dan dilakukan melalui upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan. [*RYA-R3]




















