Manokwari, TABURAPOS.CO – Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Setda Papua Barat, Melkias Werinussa mengungkapkan hingga memasuki triwulan II penyerapan APBD Papua Barat baru mencapai 25-28 persen.
Dikatakan Werinussa, pihaknya selalu mengikuti tren setiap tahun,dimana nanti diakhir tahun baru ada peningkatan. Tetapi, diharapkan mudah-mudahan pada Agustus dan September penyerapan anggaran meningkat.
Werinussa menjelaskan, penyerahan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) baru dilakukan pada 31 Maret. Kemudian ada proses pelelangan khususnya pekerjaan fisik yang besar, sementara penunjukan langsung, sudah.
“Pengadaan barang dan jasa sistemnya dalam satu aplikasi sehingga dapat tercover dengan baik dan dapat dilihat. Hal ini berada di Biro Pengadaan Barang dan jasa, Setda Papua Barat. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menginput paket pekerjaan ke dalam Rencana Umum Pengadaan agar dikontrol,” terang Werinussa kepada wartawan usai memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (31/7).
Disinggung terkait faktor penyebab terlambatnya penyerapan APBD Papua Barat, jelas Werinussa, penyerahan DPA dan proses pelelangan terlambat. Akibatnya berdampak pada penyerapan yang turut melambat.
Disamping itu, pihaknya mendorong kegiatan rutin yang sifatnya rapat-rapat dan pertemuan harus dilakukan lebih cepat.
Ditanya rendahnya penyerapan anggaran dapat mempengaruhi pembahasan APBD Perubahan, menurutnya, tidak berpengaruh, karena dalam perubahan tidak ada penambahan anggaran.
“Misalnya, kita ada rencana untuk belanja program A lalu dalam perjalanannya tidak bisa. Itulah yang akan dimasukan dalam perubahan, kami tidak bisa laksanakan rencana A, maka rencana b yang dilakukan,” unjarnya.
Tetapi, lanjut dia, perubahan itu harus dituangkan di dalam APBD perubahan. Apabila tidak dilakukan perubahan akan menjadi temuan, karena melaksanakan program tidak sesuai dengan dokumen anggaran.
“Inilah fungsinya perubahan, anggaran perubahan tidak menambah anggaran. Inilah yang kadang-kadang orang berpikir kalau ada perubahan berarti penambahan anggaran pada hal tidak,” tegas Werinussa.
Perubahan, sambung dia, hanyalah pergeseran anggaran terhadap apa yang tidak dapat dibelanjakan, karena alasan tertentu sehingga dilakukan pembiayaan ke program lainya.
Ditambahkan Werinussa, bulan ini sudah memasuki proses penyusunan perubahannya. Sehingga, ketika ditetapkan tidak diakhir tahun.
“Kita lagi dorong teman-teman di Bappeda sehingga agenda perencanaan harus disesuaikan dengan undang-undang, supaya secara nasional kita bisa sambung,” tandas Werinussa. [FSM-R3]




















