
Manokwari, TP – Ketua Komisi I DPR Papua Barat, George K. Dedaida mengaku bahwa Komisi I belum menerima surat perihal pengajuan calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat periode 2023-2027.
Dikatakan Dedaida, untuk itulah, pihaknya juga belum menetapkan jadwal pelaksanaan fit and proper test terhadap 10 calon anggota KIP Papua Barat.
“Kami belum menerima surat pengajuan calon anggota KIP Papua Barat dari Penjabat Gubernur Papua Barat. Ade bisa langsung konfirmasi dengan Kepala Dinas Kominfosantik Papua Barat,” jawab Dedaida yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Jumat (29/9).
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia mengklaim, pihaknya sudah menyerahkan surat perihal pengajuan calon anggota KIP Papua Barat periode 2023-2027 ke DPR Papua Barat.
“Kami sudah mengirimkan surat pengantar Gubernur Papua Barat kepada Komisi I DPR Papua Barat. Sekarang tinggal penjadwalan dari Komisi I DPR Papua Barat,” jelas Istia yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Jumat (29/9).
Diungkapkan Istia, pihaknya menunggu saja, apabila ada penyampaian dari Komisi I untuk melaksanakan fit and proper test, maka dari sekretariat tim seleksi akan hadir dalam pembukaan fit and proper test di DPR.
“Saya sudah koordinasi dengan Ketua Komisi I DPR Papua Barat, saya tidak tahu pasti jadwalnya, tapi dalam waktu dekat ini. Terkait jadwal fit and proper test, teman-teman bisa langsung koordinasi dengan Ketua Komisi I DPR Papua Barat,” ujar Istia.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat, Musa Sombuk menegaskan, pihaknya terus mendorong pihak terkait untuk segera melaksanakan tahapan fit and propet test terhadap calon anggota KIP Papua Barat.
Dikatakan Sombuk, seleksi KIP Papua Barat ada progres hingga ke tahapan mendapatkan 10 calon anggota KIP Papua Barat dan tinggal didorong ke Komisi I DPR Papua Barat.
“Kami mendorong pihak terkait untuk tidak main-main dengan proses ini, karena wajah Provinsi ini ada di situ,” tegas Sombuk kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurutnya, publik tidak akan mengetahui tentang Provinsi Papua Barat, karena tidak ada informasi yang tersedia. Selanjutnya, ketika ada sengketa informasi, mau diselesaikan di level mana?
Dikatakannya, dalam semangat membawa Provinsi ini keluar dari zona merah atau zona provinsi paling tidak informatif menjadi provinsi yang informatif, itu mempunyai banyak keuntungan, satu diantaranya, publik akan mengetahui kesiapan Papua Barat dari segi regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), dan berbagai macam faktor sosial, budaya yang sebagainya.
Menurutnya, mungkin yang lain bahagian, tetapi dirinya terganggu, karena masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi yang terdigitalisasi dan tersedia lewat jaringan internet.
“Kalau informasi ini tersedia, mudah sekali investasi masuk di wilayah Papua Barat. Kalau memang masih mandeg, dorong segera, karena itu bukan persoalan sulit dan sudah menjadi bagian dari rutinitas pemerintah. Kita mau klaim diri berhasil bagaimana, informasi saja tidak tersedia. Itu baru sisi informasi, belum lainnya,” pungkas Sombuk. [FSM-R1]