Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari yang diketuai, Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM menjatuhkan hukuman terhadap 4 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Rabu (18/10/2023).
Kasus dugaan tipikor ini terkait pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa berinisial HHM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Sedangkan dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Sujadi, SH menuntut HHM dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah ‘baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melakukan tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan primer, Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Untuk itu, JPU menuntut HHM dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa berinisial JS, majelis hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut majelis hakim.
Dalam persidangan beragenda tuntutan, JPU menuntut JS dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa berinisial TL, dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menurut majelis hakim, TL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa TL, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah ‘secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melakukan tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan primer, Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut JPU dalam tuntutannya.
Untuk terdakwa berinisial L, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (sesuai kualifikasi tindak pidana) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa L secara sah dan meyakinkan bersalah ‘secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melakukan tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan kesatu primer, Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa L oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp. 200 juta subsidair 6 kurungan,” sebut JPU dalam tuntutannya.
Putusan majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan JPU, hanya saja lebih ringan pada jumlah denda dan subsider hukuman dari pidana denda, apabila tidak dibayarkan para terdakwa. [TIM2-R1]