
Ransiki, TP – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menerima program Nasional pembangunan Lapangan Serbaguna yang diturunkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mansel.
Hal ini disampaikan Kepala Dispora Kabupaten Mansel, Marthen Rumaseb, kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, belum lama ini. Menurut dia, program pembangunan Lapangan Serbaguna merupakan program Nasional yang diturunkan Bappenas melalui Bappeda Kabupaten Mansel, untuk selanjutnya dikerjakan oleh Dispora Mansel.
Program tersebut bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2022, dengan total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Lapangan Serbaguna sebesar Rp 6 miliar sekian. Yang mana, proses pembangunannya dilaksanakan sekaligus.
“Prosesnya sudah pada tahapan ploting anggaran untuk menghitung nilai pekerjaan dari masing-masing item yang akan dibangun, kita juga sedang lobi ke Bappenas untuk penentuan lokasi,” ucap Rumaseb.
Ia mengungkapkan, Dispora Kabupaten Mansel mengusulkan agar pembangunan Lapangan Serbaguna nantinya bisa dibangun di Distrik Oransbari atau Ransiki karena merupakan wilayah padat penduduk. Maksudnya, supaya Lapangan Serbaguna yang dibangun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, bukan justru dibangun tetapi ditinggalkan begitu saja.
Baca Juga : https://taburapos.co/2022/01/06/pemkab-mansel-gencar-sosialisasikan-kepemilikan-imb/
Lapangan serbaguna tersebut, lanjut Rumaseb, akan dibangun lengkap dengan sarana-prasarana olahraga pendukung diantaranya, stadion mini, lapangan futsal, lapangan voli, lapangan basket dan lapangan bulutangkis serta kamar ganti pakaian dan fasilitas pendukung lainnya.
Meski begitu, dia menginginkan, agar sebelum proses pembangunan lapangan serbaguna mulai dikerjakan, Pemkab Mansel terlebih dahulu dapat menyelesaikan ganti rugi lahan yang dihibahkan untuk pembangunan Lapangan Serbaguna, supaya kedepan tidak menghambat proses pembangunan.
“Lokasi mana yang mau kita gunakan, masih dalam pengkajian untuk menentukan lokasi yang tepat, sambil kita berkoordinasi dengan pemilik hak ulayat terkait penyelesaian. Kalau luas lahan yang akan kita bebaskan seluas 5 hektar,” tukas dia. [BOM-R3]