Manokwari, TABURAPOS.CO – Hingga memasuki minggu kedua bulan November 2023, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat belum juga menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023 ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Papua Barat.
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Saleh Siknun mengatakan, hingga sekarang pihaknya belum mendapatkan informasi tentang kepastian pembagian DPA di lingkup Papua Barat.
Dikatakan Siknun, Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua Barat dan TAPD Papua Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyikapi hasil konsultasi Perda APBD Perubahan Tahun 2023 sejak dua minggu lalu.
Hasilnya, terang Siknun, Perda APBD Perubahan Papua Barat sudah ditandatangani dan tinggal registrasi penomoran dibagian hukum. Namun, ternyata sampai saat ini pihaknya belum mengetahui sudah ada nomor register atau belum.
“Kemarin kami ada kembali koordinasi dengan Pj Gubernur Papua Barat dan beliau sampaikan dalam minggu ini akan menyerahkan DPA ke lingkup Papua Barat,” kata Siknun yang dihubungi Tabura Pos melalui sambungan teleponnya, semalam.
Disinggung terkait pengawasan DPR Papua Barat terhadap pelaksanaan program dan anggaran di lingkup Papua Barat, Saleh Siknun berharap agar DPA segara dibagikan karena terkait dengan waktu.
Selain DPA agar segera diserahkan, pihaknya juga berharap dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Papua Barat Tahun 2024 segera diselesaikan, karena waktunya tinggal 23 hari lagi.
“Kita tidak bisa bermain-main dengan waktu, karena kita tidak bisa melaksanakan APBD Induk sebelum dilaksanakan DPA Perubahan Tahun 2023 dibagikan dan dijalankan,” terang Siknun.
Untuk itu, dirinya menyarankan, pemerintah daerah dapat segara berkoordinasi dengan DPR Papua Barat agar dapat ditindaklanjuti persoalan ini langsung ke Pemerintah Pusat.
“Kalau kita hanya menunggu saja, maka susah tapi harus ada dorongan dari DPR dan itu harus berjalan bersama-sama antara legislatif dan eksekutif. Karena eksekutif tidak mungkin menginterfensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Ditanya sisa waktu ini program fisik apakah dapat terlaksanakan dengan baik, tegas Siknun, juga mempertimbangkan pihak eksekutif untuk pelaksanaan program kerja terutama pekerjaan fisik di lapangan.
Dipertanyakan Siknun, apakah mungkin disisa waktu ini pekerjaan fisik dapat segara diselesaikan atau tidak. Diakuinya, bisa saja terjadi, namun yang dikhawatirkan adalah pembayarannya, dimana sesuai administrasi harus
“Ya, terkecuali ada mekanisme dan kebijakan lain pastinya bisa,” tandas Siknun. [FSM-R3]