Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto mengingatkan kepada para kepala kampung di Manokwari agar tidak sampai membuat alokasi dana desa tahap III tahun 2023 hangus karena tidak dicairkan.
Ia menyebutkan, Kabupaten Manokwari pada tahun anggaran 2023 memperoleh pagu dana desa sebesar Rp130,413 miliar lebih.
“Sampai di pertengahan November 2023 ini atau kurang satu bulan lebih lagi, realisasi serapan dana desa Kabupaten Manokwari sudah mencapai 89,14 persen atau sekitar Rp116,253 miliar lebih dari pagu Rp130,413 miliar lebih,” sebut Purwadhi saat menyampaikan materi pada workshop tentang pengelola keuangan desa yang akuntable, di Kantor Bupati, Selasa (14/11).
Purwadhi mengungkapkan, tahun 2023 ini penggunaan dana desa diutamakan untuk program pemulihan ekonomi, dalam bentuk perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan beberapa program lainnya yang selaras dengan program pemerintah pjusat.
“Bantuan langsung tunai dalam desa di setiap kampung paling sedikit 10 sampai 25 persen dari pagu dana desa di setiap kampung,” sebutnya.
Purwadhi mengatakan, dalam penyaluran dana desa di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih sering mengalami kendala, yani kondisi geografis yang sulit dijangkau serta keterbatasan sarana transportasi dan jaringan internet yang kurang stabil, sehingga musyawarah desa sulit dilaksanakan di beberapa kampung pedalaman.
Di samping itu, menurutnya, banyak kampung yang masih sangat bergantung pada dukungan tenaga pendamping dalam pemenuhan persyaratan penyaluran dana desa.
Mengingat waktu tersisa di tahun anggaran 2023 tersisa satu bulan lebih, maka dirinya mengingatkan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, dapat memantau perkembangan proses pencairan tahap ketiga sebelum tanggal 22 Desember 2023.
Jika lewat dari waktu, Purwadhi mengatakan, dana desa bisa hangus dan dikembalikan ke kas negara, sebab pencairannya langsung dari kas negara ke nomor rekening masing-masing kampung.
“Untuk itu agar menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran ke KPPN sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan. Permintaan penyaluran dana desa juga tidak perlu menunggu semua desa siap. Desa-desa yang sudah layak salur agar mengajukan permintaan penyaluran ke KPPN,” jelasnya. [SDR-R3]