Manokwari, TABURAPOS.CO – DPRD Manokwari menerima usulan estimasi APBD Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2024 yang diajukan pemerintah daerah senilai Rp1,459,831 triliun Lebih.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Manokwari dan pimpinan DPRD, pada paripurna yang berlangsung, di ruang rapat DPRD Manokwari, Jumat (17/11) malam.
Bupati Manokwari, Hermus Indou mengapresiasi kerja-kerja pimpinan dan anggota DPRD Manokwari yang telah melakukan pembahasan sampai bisa dilakukannya kesepakatan dan penetapan.
“Saya selaku bupati Manokwari mengapresiasi kerja-kerja pimpinan dan anggota DPRD Manokwari sehingga nota kesepakatan bisa disetujui dan ditetapkan antara bupati dan pimpinan DPRD Manokwari,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Bupati berharap, pimpinan dan anggota DPRD Manokwari selanjutnya bisa menetapkan jadwal persidangan untuk pembahasan rancangan APBD Induk Kabupaten Manokwari TA 2024 agar pembahasan dan penetapannya tidak lebih dari waktu yang sudah ditentukan.
Selanjutnya, pimpinan sidang, Yustus Dowansiba mengutarakan, melalui kesepakatan ini besar harapannya apa yang menjadi komitmen bersama dapat memberikan dampak positif kepada pembangunan di Kabupaten Manokwari dan mengarahkan kepada kemajuan Kabupaten Manokwari.
“KUA-PPAS tidak mengalami perubahan atau dibandingkan pendapatan asli daerah APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Dowansiba
Ia merincikan, dari hasil pembahasan KUA dan PPAS tersebut, rancangan ABPD Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2024 disepakati sebesar lebih dari Rp1.459,831 triliun, dengan rincian; pendapatan asli daerah pada APBD tahun anggaran 2024 lebih dari Rp. 127,873 miliar.

Belanja daerah lebih dari Rp1,459,831 triliun mengalami penurunan Rp79,980 miliar lebih dibandingkan tahun anggaran 2023 senilai Rp1,539,811 triliun lebih yang terdiri dari; penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2024 dan tahun 2023 Rp 0,00, dan pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp.41,690 miliar lebih tidak mengalami perubahan dengan tahun anggaran 2023.
APBD 2024 senilai Rp1,459,831 Triliun lebih itu diarahkan pada delapan prioritas pembangunan, diantaranya; pertama; percepatan penurunan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrim di kawasan perkotaan dan perkampungan, kedua; intervensi percepatan penurunan angka prevalensi stunting baik yang bersifat spesifik maupun yang bersifat substantif.
Ketiga; pemulihan ekonomi masyarakat melalui penguatan bumd, bumdes dan pemberdayaan pelaku UMKM, keempat; penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan peningkatan pendapatan perkapita masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan investasi daerah dan pengelolaan pariwisata daerah secara berkelanjutan.
Kelima; penurunan inflasi daerah melalui peningkatan ketahanan pangan daerah, pemberdayan petani dan nelayan serta peternak, serta kerja sama suplay pasokan pangan antar daerah. Keenam; peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur strategis ibukota Provinsi Papua Barat secara berkelanjutan.
Ketujuh; peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi. Kedelapan; percepatan perluasan digitalisasi daerah melalui implentasi sistem elektronifikasi transaksi keuangan daerah.
Tujuan kebijakan umum anggaran dan PPAS adalah untuk memberikan gambaran asumsi yang berkembang saat ini dibandingkan dengan KUA tahun anggaran sebelumnya, dan memberikan acuan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024. [SDR-R3]




















