Manokwari,TABURAPOS.CO – Meski ada perdamaian di antara keluarga korban dan pelaku penganiayaan, disertai adanya penggantian biaya pengobatan, tidak menghilangkan pidana yang dilakukan seorang oknum mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi berinisial EL alias Erwin.
Akhirnya, kasus penganiayaan tersebut dinaikkan penyidik Polresta Manokwari ke Kejari Manokwari, dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Saat ini, perkara tersebut sudah diputuskan majelis hakim yang diketuai, Rakhmat Fandika Timur, SH.
Majelis hakim menyatakan terdakwa, EL alias Erwin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, pada 14 November 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis hakim dalam putusannya, seperti dilasnri pada laman SIPP PN Manokwari.
Majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa 1 skop yang gagangnya patah agar dirampas untuk dimusnahkan. “Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,” tambah majelis hakim.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa perkara atas terdakwa, EL alias Erwin sudah diputuskan majelis hakim dan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Aminah Mustafa, SH. “Iya, perkaranya sudah putus,” singkat Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.
Sementara itu, berdasarkan tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EL alias Erwin dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa EL alias Erwin berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa EL alias Erwin, tetap ditahan,” ungkap JPU dalam tuntutannya, 7 November 2023. [HEN-R1]




















