• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Penganiayaan Oknum Mahasiswa Berakhir di Pengadilan Manokwari

TaburaPos by TaburaPos
21/11/2023
in POLHUKRIM
0
Penganiayaan Oknum Mahasiswa Berakhir di Pengadilan Manokwari

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa EL yang dipimpin ketua majelis hakim PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH, Selasa, 24 Oktober 2023. TP/HEN

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari,TABURAPOS.CO – Meski ada perdamaian di antara keluarga korban dan pelaku penganiayaan, disertai adanya penggantian biaya pengobatan, tidak menghilangkan pidana yang dilakukan seorang oknum mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi berinisial EL alias Erwin.

Akhirnya, kasus penganiayaan tersebut dinaikkan penyidik Polresta Manokwari ke Kejari Manokwari, dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Saat ini, perkara tersebut sudah diputuskan majelis hakim yang diketuai, Rakhmat Fandika Timur, SH.

Majelis hakim menyatakan terdakwa, EL alias Erwin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, pada 14 November 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis hakim dalam putusannya, seperti dilasnri pada laman SIPP PN Manokwari.

Majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa 1 skop yang gagangnya patah agar dirampas untuk dimusnahkan. “Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,” tambah majelis hakim.

Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa perkara atas terdakwa, EL alias Erwin sudah diputuskan majelis hakim dan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Aminah Mustafa, SH. “Iya, perkaranya sudah putus,” singkat Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.

Sementara itu, berdasarkan tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EL alias Erwin dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa EL alias Erwin berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa EL alias Erwin, tetap ditahan,” ungkap JPU dalam tuntutannya, 7 November 2023. [HEN-R1]

Previous Post

Tiga Anak di Perum Sogun Terkena DBD, Dinkes Sterilkan Lingkungan Hingga Radius 200 Meter

Next Post

Dinas Kominfosantik Belum Alokasikan Biaya Operasional KIP Papua Barat

Next Post
Diskominfosantik Tunggu Nama Calon Anggota KIP Hasil Fit and Proper Test

Dinas Kominfosantik Belum Alokasikan Biaya Operasional KIP Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!