Manokwari, TABURAPOS.CO – Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar mengklaim bahwa target penyelesaian kasus di wilayah kerja Kejati Papua Barat sudah melebihi target.
Ia mengatakan, khusus untuk tindak pidana korupsi (tipikor) saja, sesuai data penyidikan, ada 28 penyidikan. Padahal, kata dia, target setiap satker hanya 1 dan 2 kasus untuk Kejati Papua Barat.
“Sebenarnya kalau dihitung dari satker yang ada itu, lima, enam, termasuk Kejati. Itu sudah lebih sebenarnya,” kata Kajati kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (12/12).
Dijelaskan Siregar, meski target sudah melebihi, tetapi hal penting, bagaimana kejaksaan terus berkomitmen menjadi garda terdepan penegakan hukum, baik di bidang tipikor maupun bidang lain.
Kajati menambahkan, di samping itu, berkaitan dengan daftar pencarian orang (DPO) dan bidang intelijen, bagaimana melakukan fungsi-fungsi untuk mendukung Penerangan Hukum (Penkum) dan seterusnya, termasuk melakukan beberapa SKK mewakili pemerintah dalam mengajukan sebagai posisi tergugat, termasuk bagaimana melakukan pendampingan terhadap proyek strategis, baik yang datang dari pusat maupun yang datang dari daerah.
“Saya kira secara keseluruhan target-target kami, baik di semua bidang-bidang, termasuk Pidmil dan Pengawasan, kita sudah memenuhi target. Tetapi sekali lagi saya sampaikan bahwa kita tidak berorientasi pada target, tetapi bagaimana kita menciptakan, baik dari sisi pencegahan dan penegakan hukum supaya masyarakat betul-betul memahami terkait eksistensi keberadaan hukum itu sendiri,” jelas Kajati.
Dikatakannya, untuk target ke depan, setiap satker mempunyai kewenangan, tetapi setiap penanganan, khususnya tipikor harus cepat dan tepat, serta tidak boleh berlarut-larut.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan menyampaikan bahwa kajari mengambil sikap, seperti apa sikapnya, harus dipertanggungjawabkan.
Oleh karenanya, kata dia, akan dikonfirmasi kembali, termasuk perkara lain yang selama ini media sudah mengikuti, bagaimana pola kerja.
“Saya sampaikan bahwa selama di sini, penanganan itu harus cepat dan harus tuntas dan harus ada sikap dan itu dipublikasi agar masyarakat tahu,” pungkas Siregar. [AND-R1]




















