Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Haries S. Lubis, SH, MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH untuk menghadirkan saksi verbalisan dari Polresta Manokwari yang menangani perkara ini.
Sebab, dalam agenda pemeriksaan 2 saksi selaku penjual daging babi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) atau tidak jauh dari PN Manokwari, saksi yang dihadirkan JPU, H dan P, ditemukan kejanggalan dan terkesan takut untuk memberikan keterangan, Senin (11/12/2023).
Bahkan, ketua majelis hakim dan JPU sudah memberikan jaminan apabila kedua saksi diancam atau ditekan pihak-pihak tertentu. Bukan itu saja, majelis hakim sempat menunjukkan BAP yang ditandatangani kedua saksi, dan itu dibenarkan kedua saksi.
Kejanggalan yang terungkap, karena kedua saksi di dalam BAP bisa menyebut nama siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. Namun, ketika ditanyakan secara langsung, kedua saksi mengaku tidak mengenal wajah maupun nama para terdakwa ini, seperti tercantum di BAP.
“Kenapa di dalam BAP saudara bisa sebut-sebut nama? Apakah saudara dipaksa atau ditekan di kepolisian? Kenapa keterangan bisa berubah begini,” tanya ketua majelis hakim.
Namun, kedua saksi mengaku tidak ada paksaan atau ancaman dari penyidik terhadap kedua saksi ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian. “Tidak pak,” jawab salah satu saksi.
Pada kesempatan itu, ketua majelis hakim memberi opsi terhadap kedua saksi, memilih takut diancam atau dipenjara dengan ancaman 7 tahun, karena memberikan keterangan yang tidak benar?
Kedua saksi pun tidak bisa menjawab dengan tegas atas opsi yang diberikan ketua majelis hakim. Untuk itu, ketua majelis hakim mempertanyakan keterangan saksi, mengapa bisa menyebut nama di BAP, tetapi tidak mengenal para terdakwa ini.
Untuk itu, ia meminta JPU untuk menghadirkan 2 saksi verbalisan dari penyidik. “Daripada kita capek-capek lebih baik sidang ditunda, biar sekalian dihadirkan saksi verbalisan,” tegas Haries Lubis seraya mengatakan, majelis hakim tidak memihak siapa-siapa, hanya mencari kebenaran materil dalam perkara ini, sehingga jangan sampai majelis hakim salah menghukum orang.
Pada kesempatan itu, ketua majelis hakim pun meminta agar terdakwa atau keluarga, jangan pernah mengancam saksi, karena itu justru akan merugikan para terdakwa sendiri.
Akhirnya, para terdakwa berinisial MLW, OFB, dan RGA yang tersangkut perkara dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum, didampingi penasehat hukumnya, Mambrasar Musa, SH dan rekan, menyetujui sidang ditunda hingga Rabu (13/12/2023), untuk menghadirkan saksi verbalisan. [TIM2-R1]




















