• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Horeee, Majelis Hakim PN Manokwari Kembalikan Excavator yang Dipakai 9 Penambang Emas Ilegal

TaburaPos by TaburaPos
12/01/2024
in POLHUKRIM
0
Horeee, Majelis Hakim PN Manokwari Kembalikan Excavator yang Dipakai 9 Penambang Emas Ilegal

Tampak sejumlah mobil para pihak yang parkir di halaman belakang Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk mengikuti proses persidangan hingga Kamis (11/1/2024) malam. TP/HEN

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari,TABURAPOS.CO – Horeeee… Akhirnya pemilik excavator yang dipakai melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal serta merusak lingkungan, di Sungai Wariori, Kampung Driya, Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, bisa bernafas lega.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Haries S. Lubis, SH, MH didampingi hakim anggota, Dr. Markham Faried, SH, MH dan Akhmad, SH, memutuskan mengembalikan excavator merek CAT 320 GX terhadap pemiliknya, PT Raja Multisarana melalui saksi, Ashudin alias Acing.

Putusan ini dibacakan majelis hakim terhadap sembilan terdakwa penambang emas ilegal, yaitu: Jenery P. Banua alias Opa, Amelita Bungkaes alias Oma, Lexy Marunsenge alias Lexy, Mulyadi alias Mul, Arianto Sasoeng alias Anto, Donal Manurat alias Ona, Fenly Bungkaes alias Fenly, Onal A. Majumba alias Onal, dan Thadeus Fautngilyanan alias Rendy, Kamis (11/1/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, penuntut umum.

Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jenery P. Banua alias Opa, Amelita Bungkaes alias Oma oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 2 miliar.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” ujar Haries Lubis.

Selanjutnya, untuk terdakwa, Lexy Marunsenge alias Lexy, Mulyadi alias Mul, Arianto Sasoeng alias Anto, Donal Manurat alias Ona, Fenly Bungkaes alias Fenly, Onal A. Majumba alias Onal, dan Thadeus Fautngilyanan alias Rendy oleh karena itu dipidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan,” urai ketua majelis hakim.

Ditambahkannya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Untuk barang bukti, sambung Haries Lubis, berupa 1 unit excavator merek CAT Caterpilar 320 GX, dikembalikan kepada PT Raja Multisarana melalui saksi Ashudin alias Acing.

Sedangkan sejumlah barang bukti plastik bening berisikan butiran-butiran emas, dompeng, dan alkon dirampas untuk negara. Barang bukti lain, yakni karpet, ram besi penyaring batu jaring saringan bening, wajan dulang kayu, skop, slang spiral, beberapa slang terpal, dan 2 timbangan digital, dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu, 1 bundel berisi 6 lembar berkas surat perjanjian sewa-menyewa alat berat tetap terlampir dalam berkas perkara. “Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,” tandas Haries Lubis.

Menurut ketua majelis hakim, para terdakwa beserta penasehat hukumnya, Paulus K. Simonda, SH, Ruben Sabami, dan Paulus Renyaan maupun JPU, Aminah Mustafa, SH, diberikan waktu berpikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan upaya hukum.

Dalam sidang beragenda tuntutan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, sebagaimana dimaksud Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, penuntut umum.

Lanjut JPU, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan), dikurangkan selama para terdakwa menjalani masa penangkapan serta masa penahanan, dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 excavator merek Cat 320 GX dengan tahun pembuatan 2022 warna kuning sesuai perjanjian sewa-menyewa alat berat antara terdakwa, Amelita Bungkaes dan Ashudin sebagai Direktur PT Raja Multisarana, dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak, yakni PT Raja Multisarana atau Direktur Ashudin.

Lalu, 1 dompeng merek Jiandong, 1 alkon merek Honda, 11 lembar karpet rumput sintesis, 4 ram besi, 50 jaring saringan besi, 2 wajan dulang kayu, 1 skop, 1 slang spiral ukuran 3 Inci, 1 slang terpal ukuran 3 Inci, 1 selang terpal ukuran 4 Inci, 1 timbangan digital merek Tanita, dan 1 timbangan digital merek Pocket scale, dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, 1 plastik klip warna bening berlabel A berisi butiran emas seberat 2,67 gram, 1 plastik klip bening berlabel B berisi butiran emas dengan berat 17,64 gram, 1 plastik klip bening berlabel C berisi butiran emas seberat 35,34 gram, 1 plastik klip bening berlabel D berisi butiran emas seberat 6,16 gram, 1 plastik klip bening berlabel E berisi butiran emas dengan berat 13,15 gram, dan 1 plastik klip bening berlabel F berisi butiran emas dengan berat 3,80 gram dirampas untuk negara.

Sedangkan 1 bundel berisi 6 lembar kertas surat perjanjian sewa-menyewa alat berat dengan surat Nomor: 22039/RMS-SPKJEX-MANOKWARI/2023 (asli) tetap terlampir dalam berkas perkara serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. [HEN-R1]

Previous Post

Polres Tambrauw Siap Dukung Keamanan di Maybrat

Next Post

Puluhan Istri Anggota TNI Ramai-ramai Urus Administrasi Pindah Daerah Memilih

Next Post
Puluhan Istri Anggota TNI Ramai-ramai Urus Administrasi Pindah Daerah Memilih

Puluhan Istri Anggota TNI Ramai-ramai Urus Administrasi Pindah Daerah Memilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!