Manokwari, TP – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diingatkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara (LHKPN) Tahun 2023.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Jacob Fonataba mengatakan, aplikasi pelaporan LHKPN sudah mulai dibuka, maka pejabat eselon II diingatkan segera melaporkan LHKPN tahun sebelumnya.
“Pelaporan LHKPN TA 2023 sudah dibuka dan akan dibantu Inspektorat, karena batas waktu pelaporannya 31 Maret 2024,” kata Fonataba saat memberikan arahan apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (22/1/2024).Sebab, tahun sebelumnya ada tiga pimpinan OPD yang belum melaporkan LHKPN, sehingga diharpkan segera melaporkan di tahun ini,” pungkas Fonataba. [FSM-R3]