Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang pengguna jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat berinisial SJ (18 tahun), sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Manokwari.
Namun ironisnya, hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejari Manokwari, kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, sosok SJ ini pun ‘hilang’ dari status tersangka, hanya dijadikan saksi.
Menanggapi tidak adanya nama SJ dalam perkara ini sebagai tersangka, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, pengguna jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat berinisial SJ dijadikan sebagai saksi, bukan tersangka.
Dijelaskan Napitupulu, terkait kasus tersebut, jika dilihat dari berkasnya, SJ sebagai pengguna jasa dijadikan saksi. “Saya tidak tahu, tapi di berkasnya dia jadi saksi,” jawab Kasat Reskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (22/1/2024).
Namun, sambung Napitupulu, jika nantinya ada petunjuk lain dari pihak kejaksaan, hal tersebut tidak jadi masalah. “Tapi tergantung dari jaksa. Kalau jaksa ada petunjuk lain, tidak masalah, kita jadikan dia tersangka,” tandas Napitupulu.
Ia mengaku akan mengecek kasus dugaan prostitusi online melalui aplikasi MiChat tersebut, karena itu merupakan kasus lama, bukan di zamannya menjabat Kasat Reskrim.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, pada September 2023 lalu, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menetapkan enam orang menjadi tersangka, yaitu: M (43 tahun), N (23 tahun), EO (28 tahun), K (27 Tahun), dan AP (22 tahun) yang semuanya perempuan.
Sementara itu, ada seorang laki-laki yang disebut-sebut sebagai pengguna jasa prostitusi online berinisial SJ yang ikut dijadikan tersangka dalam konferensi pers, tetapi belakangan tak kunjung disidangkan di PN Manokwari.
Dalam konferensi pers tersebut, disebutkan bahwa para tersangka diamankan dari dua hotel berbeda ketika pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti, diantaranya 10 handphone, dompet, alat kontrasepsi atau kondom, dan uang tunai sekitar Rp. 4,7 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [AND-R1]