• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Presiden Direktur PT Petrosea Dihukum Bayar Kompensasi Rp. 242 Juta Lebih

TaburaPos by TaburaPos
03/02/2024
in POLHUKRIM
0
Presiden Direktur PT Petrosea Dihukum Bayar Kompensasi Rp. 242 Juta Lebih

Majelis hakim PHI pada PN Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Try Heddy Taruna, SH dan Arisanto Padidi, SH, MH. TP/DOK

0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah memutuskan gugatan yang diajukan Penggugat, Jerry Abel terhadap Tergugat I, Presiden Direktur (Presdir) PT Petrosea dan Tergugat II, Project Manager PT Petrosea, Tbk Sorong.

Gugatan dengan klasifikasi perkara Perselisihan Upah yang Tidak Sesuai, diputuskan majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor didampingi hakim anggota, Arisanto Padidi dan Tri Heddy Taruna/Ardiansyah, dikabulkan sebagian, Selasa, 30 Januari 2024.

Dalam amar putusan, setelah proses persidangan selama kurang lebih hampir setahun lamanya, majelis hakim memutuskan dalam eksepsinya: menolak eksepsi Tergugat 1/Penggugat Rekovensi dan Tergugat II untuk seluruhnya.

Sementara dalam pokok perkara yang terungkap dalam data SIPP PN Manokwari, pertama, mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian, dan kedua, menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi putus demi hukum sejak putusan ini dibacakan.

“Ketiga, menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara kompensasi,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Rinciannya, uang pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 114.685.218,60, upah proses sebesar Rp. 127.428.124,00, dan total keseluruhan sebesar Rp. 242.113.342,60.

Selanjutnya, menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya, dan menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 931.500.

Sedangkan dalam rekonvensinya, menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I untuk seluruhnya dan dalam konvensi dan rekonvensinya menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 931.500.

Sebelumnya, petitum yang diajukan Penggugat dengan perkara Nomor: 2/Pdt/Sus-PHI/2023 PN Mnk memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan sekiranya memutuskan sebagai berikut:

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dinyatakan batal secara hukum dan Tergugat harus mengembalikan Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan serta segera membayarkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat secara keseluruhan dan sesegera mungkin.

Ketiga, menyatakan bahwa surat anjuran Disnakertrans Kabupaten Sorong Nomor: 560/108/2021 tertanggal 31 Mei 2021, dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum dan keempat, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. [*HEN-R1]

Previous Post

Bawaslu Manokwari Tindaklanjuti OknumASN Tidak Netral

Next Post

Satreskrim Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor dengan Belasan Unit Motor

Next Post
2 Gadis Remaja Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Amban

Satreskrim Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor dengan Belasan Unit Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!