• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Mantan Sekwan Papua Barat dan ARL Mulai Jalani Sidang Tipikor

TaburaPos by TaburaPos
14/03/2024
in POLHUKRIM
0
Ada Penangkapan, Alasan Saksi Polisi Tidak Hadiri Sidang Perkara Narkotika

Sidang perkara dugaan tipikor di lingkungan Setwan DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 terhadap mantan Sekwan Papua Barat, FKM dan ARL di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, Rabu (13/3/2024) malam. TP/FSM

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Mantan Sekretaris DPR (Sekwan) Papua Barat berinisial FKM dan komanditer CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua berinisial ARL mulai menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Sekretariat DPR (Setwan) Papua Barat.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, , Helmin Somalay, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Rabu (13/3/2024) malam.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada 2021-2022, terdakwa, FKM di Kantor Sekretariat DPR Papua Barat dan Swissbell Hotel Manokwari, bersama terdakwa, ARL secara melawan hukum melakukan perbuatan diantaranya:

Terdakwa, FKM mengusulkan rencana kerja anggaran (RKA) dan penambahan anggaran pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanpa melibatkan masing-masing bidang.

Selanjutnya, terdakwa, FKM meminta operator Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) meng-input RKA pada aplikasi SIPD sesuai jumlah anggaran.

Lalu, terdakwa, FKM memecah paket pekerjaan untuk menghindari proses tender atau lelang serta meminjam bendera CV Yansa, CV Komen Bangun Papua, CV Chairil Jure, CV Fesa Mandiri, dan CV Feria Abadi untuk melaksanakan paket pekerjaan.

Selain itu, terdakwa, FKM juga memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani berita acara pemeriksaan barang tanpa melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan.

Kemudian, terdakwa, FKM juga memerintahkan Pembantu Bendahara Pengeluaran untuk melakukan proses pembayaran atas seluruh surat perintah kerja (SKP). Padahal, lanjut JPU, belum ada pekerjaan yang dilaksanakan saat pembayaran dengan progress 0 persen dan semua pekerjaan tidak dilaksanakan pada 2021.

Terdakwa, FKM lalu meminta penyedia untuk mencairkan dana pekerjaan yang masuk ke rekening perusahaan penyedia untuk diserahkan kepadan terdakwa, FKM.

Selanjutnya, terdakwa, FKM memberikan fee peminjaman bendera perusahaan kepada penyedia.

Ditambahkan JPU, untuk membuat 4 kontrak pekerjaan, maka terdakwa, FKM meminta saksi, FSN untuk membuatkan sesuai RKA yang diberikan terdakwa, FKM.

Saksi, FSN kemudian membuat dokumen sebagai berikut: pekerjaan pembersihan lahan kantor oleh penyedia CV Yansa dengan kontrak Nomor: 027/625.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tertanggal 4 November 2021 dengan kontrak senilai Rp. 502 juta.

Ada juga pekerjaan pembersihan lahan kantor oleh penyedia, CV Komen Bangun Papua dengan kontrak Nomor: 027/628.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tertanggal 5 November 2021 dengan nilai kontrak Rp. 910 juta.

Kemudian, pekerjaan pemeliharaan halaman kantor oleh penyedia CV Yansa dengan kontrak Nomor: 027/635.g/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tertanggal 8 November 2021, dengan nilai kontrak Rp. 718 juta.

Di samping itu, ada juga pekerjaan pemeliharaan halaman kantor oleh penyedia, CV Komen Bangun Papua dengan kontrak Nomor: 027/650.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tertanggal 9 November 2021 dengan nilai kontrak Rp. 415 juta.

Bukan itu saja, ada juga pekerjaan belanja makan dan minum tamu pimpinan oleh penyedia CV Fesa Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 450 juta maupun pekerjaan belanja bahan pembersih kantor oleh CV Fesria Abadi dengan nilai kontrak Rp. 400 juta.

Untuk itu, tegas JPU, perbuatan terdakwa, FKM selaku Sekretaris DPR Papua Barat sebagaimana diuraikan di atas, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 3,112 miliar lebih sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tipikor pekerjaan pemeliharaan halaman kantor, belanja makan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor dan belanja bahan pembersih kantor pada Setwan Papua Barat.

Dengan perbuatannya, terdakwa, FKM didakwa JPU dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, dakwaan lebih subside, diduga melanggar Pasal 12 huruf I UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan terdakwa, ARL didakwa JPU melanggar dakwaan primer, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider, terdakwa ARL diduga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Usai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kedua terdakwa maupun tim penasehat hukum untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan dakwaan. Namun tidak ada penyampaian lebih jauh dan menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan JPU.

Sebelumnya, Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH mengakui, Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari telah menerima dua perkara tipikor atas terdakwa berinisial FKM dan ARL.

“Teragendakan sidangnya hari ini, Rabu (13/3/2024), agendanya pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH,” kata Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu sore.

Ditanya soal dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa, Markham Faried mengatakan, agenda sidang masih dijadwalkan pembacaan dakwaan JPU dan sampai saat penyampaian ini sidan belum dimulai, sehingga dakwaan nanti bisa dilihat ketika persidangan.

Terkait dakwaan JPU di SIPP PN Manokwari, jelas Humas PN, dakwaan SIPP PN Manokwari belum bisa diakses oleh publik dan baru bisa diakses oleh publik setelah dakwaan dibacakan JPU.

“Soal dakwaan subsideritas atau yang lain, tentu nanti dilihat dalam persidangan, apakah berbentuk subsideritas atau dakwaan lain. Kalau klasifikasi perkaranya, tindak pidana korupsi (tipikor),” tandas Humas PN. [FSM-R1]

Previous Post

Ada Penangkapan, Alasan Saksi Polisi Tidak Hadiri Sidang Perkara Narkotika

Next Post

Baru Dibuka, Penerbengan Perintis Susi Air di Mansel Sudah Terancam Dihentikan

Next Post
Baru Dibuka, Penerbengan Perintis Susi Air di Mansel Sudah Terancam Dihentikan

Baru Dibuka, Penerbengan Perintis Susi Air di Mansel Sudah Terancam Dihentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!