Manokwari, TP – Inspektorat Kabupaten Manokwari aktif mengingatkan ke seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Manokwari untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2024 ini.
Inspektur Pemkab Manokwari, Khumaidi mengungkapkan, progres penyampaian LHKPN pejabat di lingkup Pemkab Manokwari tahun 2024 sampai saat ini sudah mencapai 92 persen.
“Siang tadi progresnya sudah 92 persen,” jelas Khumaidi kepada Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (22/3/2024).
Khumaidi menjelaskan, di lingkup Pemkab Manokwari, terdapat 212 pejabat eselon di semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang wajib menyampaikan harta kekayaannya.
Sebelumnya, pada tahun 2023 jumlah pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN sebanyak 250 orang. “Kita turunkan jadi 212 wajib LHKPN,” pungkasnya.
Kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, Khumaidi meminta agar segera menyelesaikannya, dan diberikan batas waktu sampai tanggal 31 Maret 2024. [SDR-R3]



















