• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Patrice, Abu, dan David Mulai Menjalani Sidang Dugaan Suap Tim Pemeriksa BPK

TaburaPos by TaburaPos
28/03/2024
in POLHUKRIM
0
Patrice, Abu, dan David Mulai Menjalani Sidang Dugaan Suap Tim Pemeriksa BPK

Persidangan perkara dugaan suap tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Rabu, 27 Maret 2024. TP/FSM

0
SHARES
364
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Terdakwa, Patrice L. Sihombing (Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat), Abu Hanifa Siata (Kasubaud BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat), dan David Pata Saung (ketua tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Sorong), mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu, 27 Maret 2024.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) yang dipimpin ketua majelis hakim, Helmin Somalay, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.

Ketiga terdakwa tersangkut perkara dugaan suap pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam dakwaannya, Tim JPU-KPK, Agung S. Wibowo, Richard Marpaung, dan Erlangga Jayanegara mengungkapkan, selama kurun waktu 2023, Kantor Perwakilan BPK-RI Provinsi Papua Barat, beberapa kali melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan pada semester I meliputi: Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kemudian, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada semester II di Provinsi Papua Barat Daya, meliputi: Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorsel, dan Kabupaten Maybrat.

Lalu, pemeriksaan kinerja yang dilakukan pada semester II di Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Raja Ampat.

Selanjutnya, selama proses pemeriksaan tersebut, terjadi komunikasi antara terdakwa Patrice, David Pata Saung, Dzul Firmansyah, Charles I. Wiyono selaku tim pemeriksa BPK Papua Barat dengan beberapa entitas yang diperiksa hingga berlanjut dengan pemberian dan penerimaan uang serta fasilitas dari entitas yang diperiksa kepada tim pemeriksa.

Tim pemeriksa yang terdiri dari Patrice Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis, dan David Pata Saung selaku ketua tim pemeriksa, ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022-2023 di Pemkab Sorong dan instansi teknis terkait lain, termasuk di Pemprov Papua Barat Daya.

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan dimaksud, sekitar Agustus 2023, terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle sebagai representasi dari Yan P. Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Pata Saung yang juga representasi dari Patrice Sihombing.

Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, diantaranya di salah satu hotel di Kota Sorong.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa sebagai pihak penerima didakwakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. [FSM-R1]

Previous Post

Kolaborasi, PHRI di Papua Barat Daya Bagikan 1500 Takjil

Next Post

Yan Piet Mosso Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 150 Juta

Next Post
Yan Piet Mosso Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 150 Juta

Yan Piet Mosso Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 150 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!