• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Yan Piet Mosso Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 150 Juta

TaburaPos by TaburaPos
28/03/2024
in POLHUKRIM
0
Yan Piet Mosso Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 150 Juta

Yan Piet Mosso (Penjabat Bupati Sorong)

0
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Setelah menjalani proses persidangan yang panjang, akhirnya tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa suap para pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Rabu (27/3/2024).

Ketiga terdakwa, yaitu: Yan Piet Mosso (Penjabat Bupati Sorong), Efer Segidifat (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), dan Maniel Syatfle (staf BPKAD Kabupaten Sorong).

Pembacaan tuntutan disampaikan tim JPU-KPK dalam sidang perkara berklasifikasi tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi dua hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.

Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH menyebut terdakwa, Yan Piet Mosso dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa, Efer Segidifat dituntut pidana penjara 2 tahun dan enam bulan (2,5 tahun, red) dan denda Rp. 100 juta subsidair 6 bulan,” ungkap Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (27/3/2024).

Lanjut Humas PN, untuk terdakwa, Maniel Syatfle, dituntut JPU-KPK dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 juta subsidair 6 bulan.

Dalam dakwaan Tim JPU-KPK, diungkapkan bahwa dalam kurun waktu Oktober-November 2023, bertempat di Sorong, secara bersama-sama memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp. 450 juta kepada Patrice L. Sihombing selaku penanggung jawab pemeriksa kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022-2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan instansi teknis lain di Aimas.

JPU menyebut, pemberian uang dimaksud untuk membuat sesuatu dalam jabatannya, yakni Patrice L. Sihombing, Abu Hanifa, dan David Pata Saung, bisa mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah 2022-2023 pada Pemkab Sorong, sehingga tidak banyak terdapat penyimpangan dalam pemeriksaannya.

Untuk itulah, ketiga terdakwa, Yan Piet Mosso didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara terhadap terdakwa, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, didakwa melanggar Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. [HEN-R1]

Previous Post

Patrice, Abu, dan David Mulai Menjalani Sidang Dugaan Suap Tim Pemeriksa BPK

Next Post

Perjuangan Ontaro Purba, dari Desa Kecil di Sumut untuk Kuliah di Unipa

Next Post
Patrice, Abu, dan David Mulai Menjalani Sidang Dugaan Suap Tim Pemeriksa BPK

Perjuangan Ontaro Purba, dari Desa Kecil di Sumut untuk Kuliah di Unipa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!