
Manokwari, TP – Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat melakukan pemalangan pintu gerbang Kantor DPRD Kabupaten Manokwari, Sowi Gunung, Kamis (4/2) pagi.
Pemalangan dilakukan untuk mempertanyakan proses pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari untuk membangun dua rumah pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari, di Jl Esau Sesa, Sowi Gunung.
Kepala Suku Manokwari Selatan turunan Yakop Mandacan, Soleman Ullo menyebutkan, pemalangan itu dilakukan karena menurut mereka tidak ada hasil dari tuntutan mereka dari Pemda Manokwari atas hak tanah dua rumah dinas pimpinan dimaksud.
Menurut Ullo, tanah dua rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari itu tidak melalui proses pembelian, melainkan tukar guling yang melibatkan salah satu pengusaha besar di Manokwari dan Pemda Manokwari dan tidak melibatkan mereka.
“Jadi, kami tidak puas, dalam tukar guling itu kami tidak dapat apa-apa, sehingga kami gugat tanah itu,” ujarnya kepada para wartawan di lokasi pemalangan.
Ullo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten dan Pemda Manokwari dalam hal ini Bupati Manokwari sejak 2020 guna mempertayankan tuntutan mereka hak atas tanah tersebut.

Saat itu kata Dia, mereka dijanjikan akan dilibatkan dalam pertemuan untuk membahas persoalan dimaksud bersama pihak pengusaha dimaksud dan Pemda, akan tetapi, mereka tidak dilibatkan dan sampai saat ini belum ada kejelasan atas pembayaran tanah tersebut.
“Hari Senin kita sudah menghadap Pak Ketua DPRD, beliau sampaikan jangan palang dulu sampai hari Rabu, ada hasil atau tidak ada hasil beliau akan sampaikan ke kami. Kami pemilik hak ulayat bilang siap, dan sesuaikan dengan Pak Ketua punya janji, hari Rabu tidak ada informasi sehingga Kamis pagi kami palang,” ungkapnya.
Dikatakannya, pemilik hak ulayat turunan Yakop Mandacan menuntut, pembayaran ganti rugi dua rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari, senilai Rp 2 miliar. Apabila tidak dibayar maka pemalangan masih akan terus berlanjut.
“Kami tuntut satu rumah Rp 1 miliar, ada dua rumah jadi Rp 2 miliar. Kami akan tunggu sampai ada jawaban dari Pak bupati, kalau tidak palang akan tinggal terus, Karena kita sudah sampaikan sejak tahun 2020,” pungkasnya.
Jimmy Manggaprouw, SH, Kuasa Hukum Pemilihan hak ulayat turut mendampingi aksi tersebut. Menurutnya, setelah mempelajari dokumen yang diterima dan penjelasan, selaku pemilik hak ulayat, mereka berhak mempertanyakan hak atas tanah dimaksud.

“Disini saya mendampingi mereka atas hak mereka. Saya juga sudah sampaikan agar tidak ada tindakan anarkis supaya tidak ada tindak hukum pidana dan mereka menaati itu,” ujarnya.
Sekwan Kabupaten Manokwari, Sem Ayok saat dikonfirmasi Tabura Pos di lokasi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan masih akan berkoordinasi dengan Bupati Manokwari.
“Mereka tuntutan tanah atas dua rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari. Ini masih sementara mau koordinasi sama Pak Bupati dulu,” ujarnya singkat.
Pantauan Tabura Pos, akibat pemalangan tersebut, sejumlah pegawai DPRD Kabupaten Manokwari termasuk Sekretaris DPRD Manokwari tidak bisa melakukan aktivitas dan hanya bisa menunggu di pinggir jalan. (SDR-R3)