Ransiki, TP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahun 2024 dalam upaya pencegahan korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel), yang berlangsung di Ruang rapat Kantor Bupati Mansel, Selasa (4/6).
Pada kesempatan itu, Kepala Satgas Wilayah V.2 KPK, Nurul Icshan Alhuda mengatakan, tahun ini KPK mulai menggarap dana otonomi khusus (Otsus) karena adanya berbagai permasalahan yang timbul dari penggunaan dana otsus, mulai dari masalaah transparansi, penggunaan sampai pengawasan.
Alhuda membeberkan, sudah ada banyak kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dana Otsus oleh pejabat daerah, salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Arfak disingkat Pegaf, di Provinsi Papua Barat.

“Kan selama ini banyak orang nggak tau dana otsus itu lari kemana. Saya udah minta ke BPKAD, supaya memberikan laporan dana otsus yang sekian miliar itu, selama ini realisasi seperti apa, secara rinci, data itu akan kita cocokan ke masyarakat tingkat bahwa,” ujar Alhuda.
Soal permasalahan yang timbul dari dana Otsus, bisa dilihat dari segi pengawasan apakah benar dilakukan, hasil pengawasan apakah transparan dan laporan dana Otsus itu sendiri apakah sudah memenuhi standar, pihaknya akan terlebih dahulu kroscek sebelum melakukan tindaklanjut ke lapangan.
Dia pun menegaskan, kepada pimpinan daerah dan pimpinan OPD supaya tidak main-main dengan anggaran karena pertanggungjawabannya jika bermasalah adalah berurusan dengan hukum dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, Alhuda mencoba menelusuri soal aset pemerintah daerah terkiat penertiban aset kendaraan bermotor dan tanah milik pemerintah daerah.
Terhadap kendaraan dinas plat merah yang masih di kuasai pihak lain supaya pajaknya jangan dibayar. Begitu halnya dengan keinginan Pemerintah Daerah untuk belanja kendaraan dinas agar perlu diperhatikan dan diefisienkan supaya tidak menyerap APBD, bila perlu dilakukan penandatanganan pakta integritas supaya pengguna kendaraan dinas wajib mengembalikannya apabila memasuki masa purnabakti atau tidak lagi berdinas.
Selanjutnya, untuk optimalisasi pajak, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang Perusahaan-nya besar tetapi nilai pajak kecil, termasuk mengatur mekanisme pengumutan pajak dan pembagian hasil harus jelas.
Ia menjelaskan, dalam menetapkan target pendapatan pajak jangan asal-asalan harus berdasarkan kajian supaya realistis. Bila perlu diperkuat dengan regulasi terkait penagihan tunggakan pajak.
Alhuda mengungkapkan, tak kalah pentingnya, MCP dan SPI harus menjadi perhatian serius Inspektorat, MCP bukan menjadi tanggungjawab mandiri Inspektorat tetapi membutuhkan respon dari OPD lain terutama yang menjadi area intervensi MCP.
Esensi dari MCP bukan hanya terhadap pemenuhan dokumen tetapi implementasi perbaikan tata kelola yang kemudian defiden-nya dilaporkan atau di upload ke dalam aplikasi yang kemudian akan diverifikasi sehingga mendapatkan skor MCP. Sambung dia, apa yang dirasakan masyarakat Mansel saat ini tercermin dari MCP, Kabupaten Mansel menduduki peringkat kedua paling bawah capaian MCP se-Papua Barat dengan katagori zona kuning dengan skor 25-50. Itu menunjukkan bahwa Kabupaten Mansel rawan penyimpanan, pengendalian minim dan ata kelola lemah.
Sedangkan penilaian SPI, bisa di ukur dari 3 sisi yakni dari internal atau pegawai sendiri, masyarakat selaku penerima layanan publik dan eksperd atau ahli.
Menurut dia, MCP dan SPI menjadi konsen secara Nasional, karena hasilnya akan disampaikan di Hari Anti Korupsi Sedunia oleh Presiden RI. Sehingga daerah-daerah yang melakukan progres perbaikan tata kelola pencegahan korupsi dengan baik, akan diberikan penghargaan oleh KPK dengan tetap mengacu pada capaian nilai SPI dan MCP.
Alhuda mengklaim, Kabupaten Mansel memiliki peluang terjadi penyimpangan besar dan akan susah dideteksi, maka pelu adanya perbaikan tata kelola, MCP dan SPI perlu dilakukan sedetil mungkin sebagai langkah perbaikan kedepan.
“Jangan main-main dengan anggaran karena pertanggungjawabannya dengan hukum dan kepada Tuhan. Masalah aset, pajak, dana otsus jangan main-main, disepakati untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya. KPK akan monev 3 bulan kedepan, harus ada rekap realisasi dana otsus,” pungkas Alhuda.
Sementara itu, Wakil Bupati Mansel, Wempi Welly Rengkung mengatakan, Pemkab Mansel terus melakukan berbagai langkah dan upaya dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) seiring dengan adanya perubahan regulasi.
Dengan demikian, dibutuhkan Tim kerja yang solid dalam menata layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menuju kepada sistem aplikasi, dengan mengutamakan sosialisasi pajak dan retribusi kepada wajib pajak dan melibatkan tim ekstensifikasi dan instensikfikasi, sehingga memang harus merangkak supaya bisa menjadi optimal.
Rengkung mengungkapkan, secara nyata ada banyak hal yang harus diperbaiki dan diperlukan kehati-hatian. Sambung dia, Inspektorat perlu melakukan perbaikan laporan keuangan dan laporan realisasi dana otsus harus lebih terinci lagi. Sedangkan, dalam penerapan MCP dan SPI, memang terlambat dikarenakan kendala SDM.
Meskipun begitu, di akui Rengkung, tugas Pemerintahan yang berat adalah membangun dan membina masyarakat, maka pimpinan OPD harus terus ada dalam kebersamaan baik Inspektur, perencana OPD dan tenaga ahli dibidang tugasnya masing-masing.
“Tugas dan kewajiban kita di daerah adalah bagaimana melakukan pencegahan korupsi karena KPK dalam 3 bulan kedepan akan kembali melakukan monitoring dan evaluasi,” tukas Rengkung.
Menanggapi apa yang disampaikan Kepala Satgas KPK, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mansel, Hariadhi menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dana otsus, dengan melaksanakan monitoring dan pengawasan proses anggaran dan penggunaan anggaran otsus, termsusk melakukan review terhadap 3 kompenen realisasi dana otsus.
Inspektorat juga melakukan kerjasmaa degan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk melakukan join audit keuangan dan investigasi dan join audit ketaatan.
Sedangkan, Hariadhi mengatakan, dalam progres pengawasan APIP untuk pemenuhan MCP, yang selalu dilakukan adalah reviuw terkait SAS dan ASP dan juga audit ketaatan. Sehubungan dengan pengawasan proyek strategis memang belum dilakukan, karena pihaknya baru menerima data, maka kdepannya pengawasan dan monitoring akan dilakukan.
Ia membeberkan, progres MCP dan SPI Kabupaten Mansel memang rendah, kendalanya karena dalam pemenuhan dokumen dan indikator, regulasinya masih dalam proses yang bersamaan, maka diperlukan responsif OPD untuk memenuhi dokumen pendukung. Selain itu, karena tingkat penahanan masyarakat minim, masih dikira penipuan sehingga koresponden takut untuk mengisi SPI KPK, kendala lain yang pihaknya hadapa adalah karena keterbatasan SDM.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mansel, Levinus Waran menyatakan, Pemkab Mansel juga sudah melakukan berbagai upaya dalam hal penertiban aset daerah, termasuk menerbitkan Surat Keputusan Kerjasama (SKK) antara Pemkab Mansel dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dalam urusan penertiban kendaraan dinas yang masih di kuasai mantan pejabat.
Levinus Waran merincikan, sisa kendaraan dinas yang belum diterbitkan periode tanggal 30 April 2024, sebanyak 26 unit kendaraan roda empat dengan nilai Rp 9,8 miliar yang di kuasai mantan pejabat atau tidak memiliki hak untuk menguasainya. Terdistribusi di Inspektorat 1 unit, Bagian Umum Setda Mansel 21 unit, Bappeda 2 unit, BPKAD 1 unit dan Dinas Kesehatan 1 unit.
Sedangkan, untuk aset tanah milik Pemerintah Daerah sebanyak 44 bidang, terdiri dari, tanah jalan 1 bidang, tanah fasilitas sosial (Fases) dan fasilitas umum (Fasum) 23 bidang dan tanah non-jalan 20 bidang. Diantaranya, yang bersertifikat tanah fases dan fasum 4 bidang dan tanah non-jalan 4 bidang.
Upaya yang dilakukan Pemkab Mansel adalah pemulihan aset dengan memberikan plank papan nama atas tanah milik Pemerintah Daerah dan melakukan sertifikasi aset.
Mantan Kabid Aset BPKAD Kabupaten Mansel, Jupiter Mandabayan menambahkan, dalam rangka menertibkan aset, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mengeluarkan instruksi Bupati Mansel sebagai langkah persuasif tetapi tidak ada di indahkan oleh pemegang aset. Sehingga diterbitkan SKK untuk Kejari Manokwari melakukan penertiban aset, alhasil dari 26 kendaraan dinas yang di kuasai mantan pejabat, 2 unit mobil dinas diantaranya sudah ditarik Kejari Manokwari, sisanya ada yang di Bengkel.
“Kajakaaan akan melakukan uji petik dan memastikan kondisi kendaraan di Bengkel. Tindakan lebih lanjut jika pemegang aset tidak kooperatif adalah menaikan status menjadi pidana khusus tentang penggelapan barang milik Pemerintah Daerah,” ujar Mandabayan.
Menyambung soal aset tanah, terhadap 36 bidang tanah milik Pemkab Mansel, sebagian besar merupakan hibah Pemkab Manokwari yang memang tidak dilengkapi dengan dokumen penyerahan, sehingga dengan anggaran yang ada Pemerintah Daerah harus berupaya kembali untuk melakukan sertifikasi tanah, hasilnya 8 bidang tanah sudah tersertifikasi tetapi juga sudah dilakukan pencatatan dalam BMB.
Kasman Mandacan selaku Kabid Pendapatan Bapenda Kabupaten Mansel mengatakan, optimalisasi pendapatan pajak daerah mengacu pada UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ia mengungkapkan, realisasi pendapatan pajak tahun 2024, pnerimaan pajak dari Pemerintahan Provinsi terhadap pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak peemukaan air tanah dan pajak rokok sampai hari ini sebesar Rp 0,-
Sedangkan, penerimaan pajak oleh Pemkab Mansel tahun 2024 yang bersumber dari pajak perhotelan target Rp 100 juta penerimaan hingga bulan April 2024 sebesar Rp 0,-, pajak restoran target Rp 100 juta penerimaan Rp 0,-, pajak hiburan penerimaan Rp 0,-, pajak parkir target Rp 100 juta realisasi Januari-April 2024 sebesar Rp 10 juta, pajak penerangan jalan realisasi Rp 128 juta, pajak MLBD target Rp 2,4 miliar realisasi Rp 27,9 juta, PBB target Rp 500 juta realisasi Rp 14 juta sekian, PPATB target Rp 500 juta realasi Rp 28 juta sekian, total realisasi pendapatan pajak sampai bulan berjalan sebesar Rp 221 juta sekian. Tunggakan pembayaran pajak sebesar Rp 756 juta sekian.
Kasman Mandacan mengaku, kendala yang dihadapi dalam upaya penarikan pajak daerah antara lain, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap retribusi dan pajak daerah, kurangnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan pajak dan objek usahanya, kurangnya kesadaran Perusahaan tambang untuk melaporkan kegiatan penambangan dan memberikan data produksi. Kendala internal adalah minimnya SDM.
Untuk upaya yang sudah pihaknya lakukan dalam memaksimalkan pendapatan pajak adalah membentuk Pos Pantau Galian-C, yang sudah terealisasi sebanyak 4 Pos di Ranssiki dan Oransbari, kemudian akan dibangun lagi sebanyak 12 Pos sesuai kebutuhan. Pihak juga akan melakukan kontrak kerjsama dengan Bank Papua untuk alat perekaman pajak hotel dan penginapan serta restoran serta menaikan tarif pajak Galian-C dan PBB. [BOM-R4]