Manokwari, TP – Sebanyak 4 warga negara asing (WNA) asal Belanda dan China, dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Imam Teguh Adianto menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak melalui Tim Pora.
Selain itu, kata dia, pihaknya terus melakukan pemantauan melalui bidang intelijen, baik di pintu masuk dan keluar seperti bandara dan pelabuhan.
Adianto menerangkan, pada periode Januari – Juli 2024, petugas Kanim Manokwari telah melakukan tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi 4 WNA.
“Tindakan itu dilakukan karena keempat WNA diduga kuat melanggar Pasal 75 Ayat 1 jo Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Adianto kepada para wartawan di kantornya, kemarin.
Dirincikannya, kedua WNA asal Belanda ini ditemukan melakukan pelanggaran kegiatan jurnalistik secara ilegal atau tanpa izin saat Pilpres 2024, sedangkan 2 WNA asal China tidak sesuai izin tinggalnya.
Keempat WNA yang dideportasi, yakni Adrian Stefan Van Westen (55 tahun) dan Maria Bernarda Petronella Schoutsen (55 tahun) serta Huang Jiafu (46 tahun) dan Ren Changchun (37 tahun) asal China. [AND-R1]