Manokwari, TP – Penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat sedang melengkapi berkas perkara kasus narkotika jenis Ganja dengan tersangka seorang perempuan berinisial MAS (20 tahun).
Wadiresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar mengakui, penyidik sedang melakukan pemberkasan dan jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya segera melakukan tahap 1 dalam waktu dekat.
“Sekarang lagi pemberkasan. Kalau sudah, kita tahap satu di kejaksaan,” ungkap Siregar kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Seperti diketahui, tersangka MAS ditangkap polisi di atas KM Gunung Dempo ketika bersandar di Pelabuhan Manokwari, Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 23.20 WIT.
Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai kurir yang diupah sebesar Rp. 2 juta dari seseorang berinisial JE di Jayapura, Papua, untuk menyelundupkan Ganja ke Manokwari.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti 6 baju kaos, 1 celana pendeka, 1 koper warna ungu merek Polo, 7 potongan lakban dalam bentuk bola, dan uang sebesar Rp. 300.000.
Sedangkan itu, dalam perkara ini berhasil disita barang bukti Ganja seberat 1.709,89 gram atau 1,7 kg lebih yang ditaksir mencapai Rp. 170.989.000 apabila dihitung per gram seharga Rp. 100.000. [AND-R1]




















