
Manokwari, TP – Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari mengajukan usulan pembangunan revitalisasi Pasar Tingkat Sanggeng ke Pemerintah Pusat agar bisa dibiayai APBN terbentur sertifikat tanah atas lokasi tersebut.
Padahal, sertifikat tanah lokasi Pasar Sanggeng tersebut merupakan dokumen yang harus dilengkapi Pemda Manokwari agar bisa mendapatkan bantuan anggaran pembangunan dari APBN. Karena dokumen lainnya sudah lengkap.
Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manokwari, Maizar mengakui bila sertifikat lokasi Pasar Tingkat Sanggeng, belum terdaftar di Kantor ATR/BPN Manokwari. Dengan kata lain, kemungkinan belum diterbitkan.
“Waktu itu sudah koordinasi tetapi setelah dicek tidak ada. Dilihat di aplikasi juga tidak ada nomor pendaftarannya. Kalau ada nomor pendaftaran pasti ada, tetapi kami cek tidak ada. Kalau disini nggak ada ya gak ada. Kalau disana bilang ada yang sudah dicek,” ujarnya kepada Tabura Pos saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Dia menjelaskan, sudah meminta bagian aset Pemda Manokwari untuk memberikan data-data maupun bukti-bukti tentang lokasi Pasar Tingkat Sanggeng agar bisa diterbitkan sertifikatnya guna kepentingan pengusulan anggaran pembangunan ke Pemerintah Pusat.
“Saya sudah suruh bagian aset Pemda Manokwari, kapan diajukan ke kita. Kalau sudah lama tolong bisa diperbaharui saja supaya bisa lebih cepat. Intinya, kalau persyaratannya lengkap di lapangan aman, kita akan sertifikatkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Tabura Pos sebelumnya, Pemda Manokwari melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Manokwari, Bapenda, PUPR berkolaborasi dalam tim untuk mecari tahu keberadaan sertifikat tanah lokasi Pasar Tingkat Sanggeng.
Pasalnya, dari sekian banyak dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat memperoleh bantuan anggaran dari APBN untuk revitalisasi Pasar Tingkat Sanggeng, tinggal sertifikat tanah lokasi dimaksud yang belum ada. (SDR-R1)