Manokwari, TP – Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya didampingi para komisioner KPU Papua Barat lainnya menggelar rapat terbatas (ratas), Kamis (19/9) sore.
Ratas yang digelar itu membahas tentang surat keberatan atau gugatan yang diterima dari Suku Mairasi melalui Dewan Adat Wilayah Doberay, Kabupaten Kaimana terkait status orang asli Papua dari bakal calon wakil gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani.
Diungkapkan Semunya, surat dari Dewan Adat Wilayah Doberay Kaimana yang diterima KPU menyampaikan bahwa putusan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Nomor 4 Tahun 2004, perlu ditinjau kembali.
Secara prosedural, surat itu sudah masuk duluan dan secara formil ada penanggung jawabnya. Untuk itulah, KPU harus menanggapi atau memberikan respon. Namun, kata dia, sebelum memberi respon, KPU menggelar ratas untuk mendiskusikan informasi yang diterima KPU.
Dijelaskan Semunya, pada intinya, informasi itu akan dibahas lebih lanjut pada rapat pleno yang pokoknya tidak mengurangi kepastian hukum yang diambil KPU.
“Artinya, syarat calon sebagai orang asli Papua itu sudah final. KPU Provinsi tetap berlindung pada keputusan MRPB Nomor 4 Tahun 2004 bahwa Mohamad Lakotani sebagai orang asli Papua,” tandas Semunya kepada para wartawan usai ratas.
Dirinya memaparkan, jika nanti ada perbedaan pendapat, pihaknya akan mendorong agar dilakukan komunikasi lagi agar bisa diselesaikan secara baik.

“Pada prinsipnya, sebagai sesama orang asli Papua, kami bisa bicara baik, tidak perlu harus aksi-aksi atau kekerasan. Kita dorong secara humanis, nanti MRPB, calon, dan Dewan Adat bertemu lagi, tetapi tahapan tidak mengurangi kualitas dan kami tetap pleno penetapan pada 22 September 2024,” tandas Semunya.
Keputusan MRPB Final
Wakil Ketua MRPB, Yotham J.R. Dedaida menegaskan, keputusan MRPB terkait syarat calon wakil gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani sebagai orang asli Papua, sudah final dan tidak akan diubah.
Dedaida menjelaskan, terkait keputusan MRPB Nomor 4 Tahun 2004 yang saat ini berkembang itu, tidak akan berubah dengan alasan MRPB sudah melakukan verifikasi secara lengkap.
Dalam mengambil keputusan, kata dia, MRPB melakukan pencarian fakta di lapangan dan semua fakta itu sudah dibahas. Di samping itu, ia menambahkan, ada beberapa hal atau aspek yang dipakai untuk menilai bahwa Mohamad Lakotani memenuhi syarat dari 4 aspek yang digunakan.
“Kami berterima kasih kepada KPU yang sangat baik menyikapi hal ini agar tidak ada benturan di bawah agar bisa dirajut kembali,” kata Dedaida kepada para wartawan usai ratas.
Sedangkan Mohamad Lakotani mengatakan, pihaknya menghadiri pertemuan yang diinisiasi KPU, menyikapi surat dari Dewan Adat yang disampaikan Suku Mairasi.
Dirinya menjelaskan, surat tersebut terkait keberatan atau gugatan ke KPU, sehingga KPU juga ingin mendapat masukkan dari MRPB dan dirinya sebagai bakal calon secara langsung.
“Kami semua diundang dan tadi diskusi di dalam, MRPB sudah menjelaskan mekanisme dan tahapan untuk melakukan verifikasi itu seperti apa. Lalu sampai pada keputusan sebagaimana hasil pleno MRPB yang sudah dilakukan,” jelas Lakotani.
Dirinya menegaskan, keputusan itu merupakan keputusan resmi melalui verifikasi factual di lapangan, juga berdasarkan literature-literatur dan komparasi untuk membuat keputusan, karena berdampak secara luas.
“Tadi kami juga diminta untuk memberikan semacam penjelasan tambahan dan itu sudah kami sampaikan kepada KPU. prinsipnya, keputusan MRPB tidak bisa diubah,” tandas Lakotani.
Tim hukum pasangan Dominggus Mandacan – Mohamad Lakotani (DoaMu), Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum atas surat keberatan atau gugatan yang diajukan Suku Mairasi, tetapi sebaliknya, akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
Menurutnya, menyikapi surat keberatan atau gugatan dari Suku Mairasi, pihaknya sudah memasukkan surat sanggahan ke KPU Provinsi Papua Barat pada 12 September 2024.
Dijelaskannya, tim hukum akan menghormati Suku Mairasi atau aspirasi yang diajukan melalui Dewan Adat ke KPU. Namun, kata dia, dari aspek hukum, pihaknya tetap pada aturan hukum atau domain hukum yang berlaku, terkhusus dengan adanya putusan MRPB Nomor 4 Tahun 2004.
Dirinya menegaskan, keputusan itu sudah mutlak atau sah, dan KPU harus menghormatinya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan MRPB.
Lanjut Junaidi, ada pun nanti jika terjadi persoalan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk mencari solusi.
Sebab, ia menjelaskan, sudah sangat jelas dipaparkan, silsilah dari Mohamad Lakotani sebagai bakal calon wakil gubernur Papua Barat, sudah dilakukan kajian secara antropologi dari MRPB.
“Pada prinsipnya, tim hukum melihat mana yang terbaik. Kami tetap pada koridor hukum yang berlaku,” kata Junaidi kepada para wartawan di Kantor KPU Papua Barat, kemarin. [AND-R1]