Manokwari, TP – Kasus narkotika jenis Shabu atas tersangka RW sampai saat ini masih P19. Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum tersangka RW, Yan C. Warinussy kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Rabu (13/11) lalu.
Warinussy menerangkan bahwa terkait P19 kasus tersebut, penyidik sudah melengkapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan didalam P19 sekitar satu minggu lalu.
Adapun pertanyaan yang sudah dilengkapi penyidik misalnya, rekening Koran itu sudha dilampirkan di BAP, termasuk hasil pemeriksaan komprontasi antara tersangka RW dengan K.
“Saya juga ikut mendampingi saat pemeriksaan, kemudian kita juga sudah tandatangan BAP, hanya sayang sekali sampai hari ini penyidik belum memberikan salinan BAP kepada kami padahal itu hak kami,” terangnya.
Warinussy melanjutkan, terkait dengan kekurangan P19 yang sudah dilengkapi itu diketahui penyidik sudah mengirim kembali berkas P19 kepada pihak Kejaksaan.
Namun pihaknya belum mengetahui apakah Kejaksaan sudah menyatakan P21 atau belum, karena pada saat pemeriksaan lalu ada dua aspek yang tidak dilengkapi penyidik yaitu mengenai handphone yang belum ada hasil pemeriksaan dari laboratorium forensic dari Polda Papua dan juga hasil tes urine di klinik Polresta itu negative.
“Itu saya tidak tahu apakah penyidik lampirkan di BAP atau tidak, karena kemarin didalam pemeriksaan komprontasi antara RW dan K itu sama sekali tidak disinggung didalam BAP soal handphone karena dicurigai ada percakapan didalam handphone kemudian juga soal tes urine,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu. Dian Rana Alip Praba Utama saat dikonfirmasi Tabura Pos soal perkembangan penanganan kasus tersebut melalui pesan WhatsApp pada, Minggu (17/11) mengaku telah menyerahkan kembali berkas P19 kepada pihak Kejaksaan.
Menurut Dian, saat ini pihak Kejaksaan sedang melakukan penelitan terhadap kelengkapan berkas P19 tersebut.
“Sedang diteliti oleh Jaksa soal kelengkapannya,” ungkap Dian. [AND-R6]