Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) untuk segera memperbaiki Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“KPU memberikan batas waktu sampai Senin, 25 November 2024 pukul pukul 23.59 WIT,” kata Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman kepada wartawan di kantornya, Senin (25/11/2024).
Dijelaksannya, kedua tim paslon sudah menyampaikan laporan tepat waktu. Akan tetapi, setelah dilakukan pencermatan masih ditemukan beberapa kekurangan dalam dokumen tersebut.
Sambung, Sidarman, karena masih ada yang kurang, maka KPU mengembalikan LPPDK untuk selanjutnya diperbaiki dan dilengkapi.
“Ada beberapa poin dokumen-dokumen laporan yang belum lengkap. Waktu tambahan hingga malam ini bagi masing-masing paslon untuk memperbaiki laporan tersebut,” terangnya.
Sidarman menegaskan, tidak ada lagi kesempatan untuk perbaikan setelah batas waktu yang diberikan. Sebab, laporan yang telah diperbaiki akan langsung diserahkan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah memberi tahu tim masing-masing paslon hari ini adalah batas akhir untuk perbaikan,” ungkapnya.
Sidarman menambahkan, ada dua kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Kabupaten Manokwari untuk menangani laporan masing-masing calon.
“Pemeriksaan akan berlangsung hingga 11 Desember 2024 dan hasilnya akan diumumkan KPU, pada 12 hingga 14 Desember 2024,” bebernya.
Sidarman juga mengingatkan masing-masing paslon untuk menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang telah mereka buka di bank. Karena,
merupakan syarat wajib sebelum pasangan calon dinyatakan resmi sebagai pasangan calon terpilih.
“Hari ini adalah batas terakhir bagi Paslon untuk menutup RKDK. Jika tidak menutup rekening sesuai ketentuan, Paslon tidak akan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” tegas Sidarman.
Kadiv Teknis dan Penyelenggara ini mengatakan, sanksi bagi paslon terpilih yang tidak mengindahkan aturan cukup berat, yaitu tidak akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
“Sanksinya cukup tegas, makanya hari ini kami sudah menyampaikan kepada tim masing-masing Paslon untuk menutup rekening dana kampanye di bank masing-masing,” pungkasnya. [SDR-R4]