• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH MANSEL

KPU Mansel : Formulir C. Pemberitahuan tidak dapat Diwakilkan, ada Sanksi Pidananya

TaburaPos by TaburaPos
26/11/2024
in MANSEL
0
KPU Mansel : Formulir C. Pemberitahuan tidak dapat Diwakilkan, ada Sanksi Pidananya
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ransiki, TP – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan (KPU Mansel), Rustam D. Rumander melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mansel, Emanuel Nuba mengatakan, penyaluran hak politik pada hari pemungutan suara harus sesuai aturan.

Seorang pemilik Formulir C.Pemberitahuan dari KPPS ke Pemilih, nama yang tertuang dalam formulir tersebut tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, karena menurut aturan tidak dibenarkan seseorang menggunakan hak politik orang lain untuk memilih.

“Kalau ada yang mau coba-coba dan ketahuan, maka oknum tersebut akan mendapatkan ganjaran sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Kenapa, karena pemilih itu tidak bisa diwakilkan, pemilih hanya berhak memilih satu kali dan tidak boleh lebih satu kali, point itu kita tulis di Formulir C.Pemberitahuan,” tegas Nuba.

Berikut adalah aturan yang mengatur sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar aturan dimaksud. Pada Pasal 178 (a) UU No.10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 24.000.000,-, dan paling banyak Rp. 72.000.000,-.Pasal 178 (b) UU No. 10 tahun 2016, menerangkan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,-, dan paling banyak Rp. 108.000.000,-.Pasal 178 (c) UU No. 10 tahun 2016, juga mengatur bahwa orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,-, dan paling banyak Rp. 72.000.000,-.

Pada undang-undang tersebut juga mengatur dan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,- dan paling banyak Rp. 144.000.000,-.

Sementara itu Pasal 182 (a) UU No. 10 tahun 2016, menerangkan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 24.000.000,-, dan paling banyak Rp. 72.000.000,-. [BOM-R3]

Tags: Kpu manokwari selatanPilkada mansel 2024
Previous Post

Hadiri Pendistribusian Logistik Pemilu, Kapolres Mansel Beri Arahan Tegas

Next Post

Keberhasilan SKK Migas Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Menjadi Kado Hari Anti Korupsi Sedunia

Next Post
Keberhasilan SKK Migas Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Menjadi Kado Hari Anti Korupsi Sedunia

Keberhasilan SKK Migas Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Menjadi Kado Hari Anti Korupsi Sedunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!