Manokwari, TP – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat memproses dua bidang tanah yang akan diperuntukan untuk pembangunan gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Papua Barat dan Pembangunan gedung Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat.
Kepala DLHP Papua Barat, Raymond Yap mengatakan, hasil dari tim appraisal yang melakukan penilaian terhadap proses pengadaan tanah Perpusda Papua Barat sudah dikeluarkan.
Hasil itu, kata Yap, pihaknya telah sosialisasikan kepada pemilihan hak ulayat dan pemilihak hak ulayat telah menandatangani berita acara dan berita acara ini akan menjadi dasar untuk proses ganti rugi lahan kepada pemilik hak ulayat.
“Jadi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Perpusda Papua Barat tinggal dibayarkan saja,” kata Yap kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (29/11/2024).
Disinggung terkait lokasi lahan Perpusda Papua Barat, diterangkan Yap, lokasi lahan Perpusda bersebelahan dengan STT Erikson Tritt, kalau dari arah kota sebelah kiri jalan yang berdiri pagar tempok dengan luas sekitar 1 hektar.
Lebih lanjut, kata Yap, berdasarkan penilaian dan perhitungan tim appraisal, maka nilai ganti rugi lahannya sebesar Rp. 11 miliar untuk pengadaan tanah Perpusda Papua Barat.
“Tahun ini kita akan membayar tahap pertama untuk lahan Perpusda dan akan dianggarkan lagi di tahun depan untuk tahap kedua. Proses penyelesaian tanah minimal dua tahun harus kita selesaikan,” jelas Yap.
Sedangkan, lanjut Yap, proses pengadaan tanah untuk pembangunang gedung kantor PTA Papua Barat sudah siap. Hanya saja, di lapangan masih ada pembahasan-pembahasan lagi antara pihaknya dengan pemilik hak ulayat.
“Masih ada pembahasan di lapangan antara kami dengan pemilik hak ulayat, terutama terkait nilai satuan dari harga tanah ini. Karena harga tanah bukan berdasarkan kesepakatan tetapi berdasarkan penilaian dari tim appraisal,” terang Yap.
Oleh sebab itu, kata Yap, pihaknya belum mensosialisasikan hasil penilaian dari tim appraisal kepada pemilik hak ulayat, karena masih ada pembahasan terkait nilai satuan.
“Memang kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemilik hak ulayat tetap belum ada kata kesepakatan antar terkait harga satuan yang ditentukan oleh tim appraisal,” terang Yap.
Menurutnya, tim appraisal ini tidak ditentukan oleh pihaknya, tetapi tim appraisal ini mengikuti proses lelang melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Papua Barat.
Ketika, sambung dia, tim appraisal ini diumumkan memang, maka mereka melakukan penandantangan kontrak bersama DLHP Papua Barat untuk melakukan penilaian dan hasil penilaian itu tidak dapat dipengaruhi oleh pihaknya, karena tim appraisal ini berjalan secara independent.
Disinggung terkait lokasi tanah PTA Papua Barat, terang Yap, lokasi tanah PTA Papua Barat bersebelahan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Perwakilan Papua Barat dengan luas 1 hektar.
“Dari perhitungan tim appraisal, ganti rugi lahannya senilai Rp. 2,4 miliar lebih. Anggaranya sudah siap, hanya saja masih ada pembicaraan terkait nilai satuan,” ujar Yap.
Menurutnya, tim appraisal hanya membuat tafsiran, sehingga ada berbagai pertimbangan-pertimbangan yang dilihat, misalnya dulu masyarakat beli dengan harga sekian.
Biasanya, sambung dia, pembelian lahan antara masyarakat berdasarkan harga kesepakatan. Tetapi, kalau pengadaan lahan melalui pemerintah menggunakan tim appraisal, maka akan dinilai dari berbagai aspek.
“Karena sudah memasuki akhir tahun, maka kami akan segara melakukan rapat untuk mencari Solusi menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk TPA, kalau tidak anggaran akan dikembalikan ke kas daerah,” tandas Yap. [FSM-R5]