Manokwari, TP — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat meminta dukungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari keberadaan Direktur CV. GBT yang secara resmi telah di masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi proyek jalan pekerjaan jalan Mogy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat,Muhammad Syarifuddin mengatakan, terkait dengan Direktur CV. GBT selaku kontraktor telah dilakukan upaya pencarian yang diketahui sebelumnya berada di wilayah Papua.
Hasilnya ditemukan kantor yang bersangkutan di Papua ternyata sudah tutup. Selanjutnya upaya yang dilakukan Kejati adalah memasukkan surat DPO bersangkutan kepada Kejagung untuk dilakukan pencarian oleh Adhyaksa Monitoring Center.
“Insya Allah sudah disadap dari kejauhan, pasti didapat dia ada dimana,” kata Kajati kepada wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (10/12).
Terkait dengan informasi status Direktur CV. GBT yang dikabarkan sudah meninggal dunia, Kajati mengaku belum terverifikasi dan itu masih sebatas isu karena pada intinya beberapa minggu lalu dikonfirmasi orangnya masih ada.
“Jadi kita belum bisa meyakini sebelum ada surat keterangan meninggal dunia, kalau meninggal itu perkaranya bisa ditutup,” ungkapnya.
“Jadi Insya Allah tidak lama lagi, besok kita bilang ke Kejagung untuk dimonitor, kita tetap kejar karena dia adalah pelaku utamanya makanya kita minta bantuan Kejagung untuk dimonitor, kemarin kita kejar saja secara manual dan tidak ada disana,” tambahnya. [AND-R6-]




















