Manokwari, TP – Permohonan sengketa Pilkada serentak 2024 Kabupaten Manokwari yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1, Berbard S. Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI) resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor : 215/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 15.06 WIT.
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Tim Koalisi BEBUDI, Harton Tapilatu kepada wartawan di Brawijaya, Manokwari pada, Rabu (11/12).
Harton menjelaskan, menindaklanjuti hasil Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Manokwari, Tim Koalisi BEBUDI menolak seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, muali dari tingkat dari PPD sampai dengan pleno KPU secara resmi di Kabupaten Manokwari.
Dengan demikian Tim Koalisi BEBUDI melalui Tim Pengacara resmi mendaftar ke MK dan telah diterima serta teregistrasi di MK. Namun untuk jadwal sidang masih menunggu.
Harton mengungkapkan, dalam berbagai upaya di MK, Tim Pengacara BERBUDI sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan sudha diantar kembali ke MK.
Dengan adanya sengketa Pilkada ini, selama belum ada putusan dari MK maka pelantikan untuk Bupati Manokwari belum bisa dilakukan dan menunggu sampai ada putusan MK.
“Jadi ini upaya terakhir kita untuk kita menggugat secara resmi, kita berharap MK juga akan memutuskan yang terbaik, yang jelas isu 154 TPS yang mengganjal menurut kami juga akan kami bahas di MK nanti,” ungkapnya.
Berdasarkan akta pengajuan permohonan sengekat Pilkada serentak 2024 Kabupaten Manokwari Nomor : Nomor : 215/PAN.MK/e-AP3/12/2024, bahwa permohonan sengketa diajukan oleh Bernard S. Boneftar dan Edi Waluyo dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus pada 9 Desember 2024 memberikan kuasa kepada Geyser Mengerongkonda.
kemudian berkas permohonan tersebut telah tercatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. [AND-R6]




















