Manokwari, TP – Sebanyak lima Kabupaten di Papua Barat mengajukan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada serentak 2024. Kelima Kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Fakfak dan terakhir Manokwari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, pada prinsipnya KPU Papua Barat akan mempertahankan hasil administrasi atas suara rakyat yang sudah disalin dalam keputusan.
Sesuai dengan komitmen karena keputusan sudah keluar, maka posisi KPU tetap akan menghadapi sengketa hasil karena itu sah dalam Undang-undang.
Menurutnya, terkait dengan sengketa Pilkada sebelumnya Sudah empat Kabupaten yang telah memasukkan permohonannya di MK yakni, Kabupaten Teluk Bintun, Teluk Wondama, Manokwari Selatan dan Fakfak. Deadlinenya Kabupaten Manokwari juga terkahir masuk jika dihitung tiga hari kerja.
Paskalis mengaku, KPU Papua Barat tetap menghormati hasil dan tetap akan mempertahankan apa yang telah dicatat dalam administrasi.
“Dan tentunya apapun hasil dari MK kami tetap tunduk,” kata Paskalis kepada wartawa di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (10/12). [AND-R6-]




















