• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Jasa Raharja Tetap Buka Pelayanan 24 Jam Selama Libur Nataru

AdminTabura by AdminTabura
21/12/2024
in PAPUA BARAT
0
Periode 2024, Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp. 8,8 Milliar Untuk Korban Kecelakaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat di Manokwari, Kemal Karman

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – PT. Jasa Raharja Papua Barat tetap memberikan pelayanan bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kepala PT. Jasa Raharja Papua Barat di Manokwari, Kemal Karman mengatakan, dalam rangka pengamanan Operasi Lilin Mansinam 2024, Jasa Raharja tetap membuka pelayanan di dua provinsi wilayah kerja yakni Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Jasa Raharja akan bekerjasama dengan aparat kepolisian memonitoring dan memantau aktifitas masyarakat serta memastikan arus lalu lintas berjalan dengan lancar.

Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja akan melaksanakan piket selama 24 jam, jika ada informasi kecelakaan segera mendatangi korban di rumah sakit.

“Jadi selama libur Nataru kami tetap membuka pelayanan, kita tetap pikte 24 jam non stop, kalua ada info kecelakaan kita langsung datangi korban di rumah sakit,” kata Kemal kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (20/12).

Untuk kecelakaan dengan korban mengalami luka-luka, Jasa Raharja akan memberikan garansi letter atau surat jaminan kepada pihak rumah sakit agar masyarakat yang mendapatkan musibah kecelakaan tidak lagi mengeluarkan uang tunia, akan tetapi rumah sakit langsung menagih kepada Jasa Raharja untuk mengganti biaya perawatan bagi korban.

Sedangkan apabila terjadi kecelakaan dan korban meninggal dunia, maka dengan hitungan jam Jasa Raharja harus turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memastikan santunan sudah diterima oleh ahli waris yang sah.

“Tapi kita harap karena tren kecelakaan sudah turun semoga tidak ada lagi kecelakaan kedepannya,” harapnya. [AND-R6-]

Previous Post

Edaran Gubernur Terkait Hari Libur Fakultatif Natal dan Tahun Baru

Next Post

Pemilik Ulayat Tuntut Bayar 404 Miliar, Aktivitas di Depot Pertamina Lumpuh

Next Post
Pemilik Ulayat Tuntut Bayar 404 Miliar, Aktivitas di Depot Pertamina Lumpuh

Pemilik Ulayat Tuntut Bayar 404 Miliar, Aktivitas di Depot Pertamina Lumpuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!