Manokwari, TP – Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat mengklaim sudah melakukan serangkaian pemeriksaan sesuai prosedur terkait dugaan keterlibatan oknum perwira Polri di wilayah Polda Papua Barat berinisial LR.
Seperti diketahui, petugas BNNP Papua Barat berhasil membongkar kasus narkotika jenis Shabu-shabu yang ‘dikendalikan’ dari balik tahanan Polresta Manokwari, dengan terpidana RA alias Agus dan FM alias Ichal yang telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Papua Barat, I Ketut Widiarta mengakui, kasus narkotika yang menjerat RA memang cukup ramai. Saat ini, kata dia, RA telah menjalani masa pidananya berdasarkan putusan pengadilan.
Terkait dugaan keterlibatan oknum perwira Polri berinisial LR, Widiarta mengklaim, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur bersama pihak Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, kata Kabid Pemberantasan, sampai sekarang hasilnya belum cukup bukti yang menyatakan bahwa oknum Polri ini terlibat dalam kasus tersebut.
Diutarakan Widiarta, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap handphone yang dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), tetapi hasilnya, disampaikan belum mencukupi.
“Makanya, kami tidak bisa melakukan proses terhadap yang bersangkutan,” kata Widiarta.
Menurut Kabid Pemberantasan, pihaknya berkomitmen dan bekerja sama dengan Polri bahwa siapa pun yang terlibat, tidak pernah dilindungi.
“Kami tegaskan, kami tidak melindungi oknum-oknum tersebut dan mengenai hasil secara administrasi, kami sudah berkoordinasi dengan Polda dan kejaksaan bahwa hasil pembuktian terhadapnya tidak cukup. Kalau cukup, tetap diproses,” kata Widiarta. [AND-R1]




















