Manokwari, TP – Koperasi yang beroperasi di wilayah Papua tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan langsung diawasi oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI.
“Koperasi yang di Papua tidak diawasi oleh OJK,” kata Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategi OJK Papua, Mochammad Akbar, kepada wartawan di salah satu hotel di Manokwari, belum lama ini.
Diungkapkannya, memang di tahun 2024 lalu, terdapat sebanyak 21 koperasi simpan pinjam (KSP) yang dialihkan pengawasannya ke OJK dari Kemenkop RI.
“Berdasarkan siaran pers Ketua DK OJK di Jakarta hanya ada peralihan 21 koperasi simpan pinjam dari Kemenkop kepada OJK yang open loop atau yang membuka layanannya untuk umum,” jelasnya.
Akan tetapi, sambung Akbar, sebanyak 21 koperasi yang dalam pengawasan OJK semuanya beroperasi di wilayah Indonesia Barat atau di wilayah Jawa.
“Jadi, untuk koperasi yang ada di wilayah Papua tidak menjadi pengawasan dari OJK, tapi masih dari Kemenkop, sehingga tidak ada koperasi di wilayah Papua yang diawasi oleh OJK,” pungkasnya. [SDR-R4]




















