Sorong, TP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sorong telah membayarkan klaim biaya layanan kesehatan mencapai Rp 213.137.101.094,- sepanjang tahun 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Klaim tersebut dibayarkan kepada fasilitas kesehatan yang menjadi BPJS Kesehatan di seluruh Papua Barat Daya. Diantaranya, pembayaran kapitasi, pembayaran non kapitasi, Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), biaya obat Program Rujuk Balik (PRB) dan obat kronis serta biaya alat kesehatan.
Adapun secara proporsi, bahwa sebagian besar peserta JKN merupakan kategori
Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN), dan hanya sebagian kecil yang termasuk dalam kategori PBI APBD. Sehingga sebagian besar sumber dana yang digunakan untuk membayar klaim tersebut berasal dari pemerintah pusat.
“Angka tersebut tentu tidak sedikit dan cukup berat jika dibebankan seluruhnya kepada Pemda. Olehnya itu, konsep program JKN yang berbunyi, gotong royong semua tertolong direalisasikan lewat hal ini,” ujar Kepala BPJS Kesehatan, Pupung Purnama, Selasa (18/2/2025).
Pupung memberkan, bahwa klaim tersebut dibayarkan untuk mengcover sebanyak 331.601 kasus yang terdaftar di pelayanan kesehatan RITL dan pelayanan kesehatan RJTL di kota/ kabupaten se-Papua Barat Daya.
Berikut, 15 kasus kesehatan yang paling banyak terjadi dan dapat dijaminkan dalam prohram JKN diantaranya, persalinan vaginal, nyeri abdomen dan gastroenteritis, diagnosis sistem pencernaan penyakit infeksi bakteri dan parasit, peradangan epiglotis telinga tengah ISPA dan laring, simple pneumonia dan wooping cought, pembedahan sesar, persalinan vaginal, neonatal infeksi non bakteri, gangguan antepartum, infeksi ginjal dan saluran urine, gejala dan diagnosis sistem pernafasan, gangguan esofagus dan hipertensi.
Ditambahkan Pupung, pada prinsipnya setiap peserta JKN dapat memperoleh layanan kesehatan secara berjenjang mulai dari pemeriksaan di FKTP dan dapat dirujuk ke FKRTL jika memerlukan tindakan lebih lanjut atas indikasi medis dari dokter.
Beberapa layanan yang bisa didapatkan di FKTP diantaranya administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preentif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, obat Alkes dan bahan medis habis pakai, laboratorium tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama.
Sementara di FKRTL peserta JKN bisa mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan berupa administrasi pelayanan, pemeriksaan pengobatan dan konsultasi medis dasar (gawat darurat), pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialis, tindakan medis spesialistik, obat Alkes bahan medis habis pakai, rehabilitasi medis, pelayanan darah, pemulasaran jenazah, penunjang diagnostik lanjutan dan rawat inap intensif/ non intensif.
“Untuk mendapatkan pelayanan yang tepat, dalam kondisi darurat, peserta dapat langsung dibawa ke UGD rumah sakit sesuai dengan indikasi medis yang telah ditentukan. Bagi peserta JKN dengan status kepesertaan aktif hanya perlu menunjukkan NIK saat berobat di Faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Peserta juga dapat memanfaat berbagai kanal layanan admnistrasi JKN seperti Whatsapp PANDAWA, aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, maupum website bpjs kesehatan,” tukasnya. (CR24)