Manokwari, TP – Rotasi pejabat eselon pasca Pilkada, mungkin salah satu hal yang dinanti di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
Namun, belum juga Bupati Manokwari Hermus Indou dan Wakil Bupati, Mugiyono melakukan rotasi, sudah ada pejabat eselon II yang resmi menerima surat keputusan (SK) sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas di kabupaten lain.
Salah satunya adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manokwari, Emba Rantelino yang kini resmi menjabat sebagai Plt Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni.
Perihal itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou menerangkan, kekosongan jabatan struktur di birokrasi pemerintah adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi.
Namun demikian, kata Hermus, bersama Mugiyono sebagai wakil bupati Manokwari berkomitmen akan memastikan struktur birokrasi di Pemkab Manokwari tetap lengkap.
“Kita akan memastikan sistem birokrasi kita yang mengalami kekosongan dalam jabatan akan segera kita nilai dan evaluasi terhadap ASN kita yang memenuhi persyaratan maka akan segera kita tempatkan,” jelas Hermus didampingi Mugiyono kepada wartawan di salah satu resto di Manokwari, belum lama ini.
Diakui Hermus, memang ada beberapa pelaksanaan tugas yang akan ditempatkan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tapi khusus untuk pejabat eselon II akan melalui proses pelelangan secara resmi, begitu juga dengan eselon III dan IV kita juga harus meminta persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum kita lantik,” terangnya.
Hermus Indou yang juga sebagai Bupati Manokwari incumben ini menambahkan, sebelum masuk pada kontestasi politik, memang ada beberapa posisi pejabat eselon yang kosong. Akan tetapi, sudah diajukan ke Kemendagri dan telah mendapatkan persetujuan.
“Barang kali itu yang kita dahulukan untuk kita isi dulu sambil nanti kita proses pengisian tahap II, tahap III dan tahap selanjutnya,” pungkas Hermus.
Orang nomor 1 dijajaran Pemkab Manokwari ini memastikan pejabat eselon yang akan mengisi sistem birokrasi di Pemkab Manokwari, adalah ASN yang memiliki kompetensi dan profesionalisme yang baik sehingga struktur birokrasi di lingkup Pemkab Manokwari bisa berjalan dan bekerja dengan baik.
“Sesuai ketentuan undang-undang kita dianjurkan oleh Kemendagri enam setelah pelantikan, namun tidak menutup kemungkinan kita akan meminta persetujuan mengingat enam bulan terlalu lama dan kita juga rugi dari sisi waktu, sedangkan pemerintah harus terus berjalan,” tukas Hermus. [SDR-R4]




















