Manokwari, TP – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jembatan Kali Wasian, Beymes, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023, Rabu (23/04), masuk tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Teluk Bintuni.
Penasehat hukum terdakwa, Jhony Koromat, Yan C. Warinussy, SH mengungkapkan, sidang perkara dugaan tipikor ini dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, JPU menghadirkan 2 saksi dari rencana awal 3 saksi.
Dirincikan Warinussy, saksi yang dihadirkan adalah Simon Dowansiba selaku anggota DPRK dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni serta Rudolof Mailoa, ST selaku anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Teluk Bintuni pada 2022.
Dirinya mengungkapkan, keterangan saksi Simon Dowansiba membuat ‘terang’ perkara ini, dimana dalam keterangannya, saksi mengatakan kalau pengadaan rangka baja jembatan yang merupakan tahap III pembangunan jembatan Kali Wasian Tahun Anggaran 2023.
“Yang saya heran, karena rangka jembatan tersebut dari besi baja sudah didatangkan dari Jakarta sampai ke Manokwari? Kok kami diperiksa dan adik Jhony Koromad ditahan?,” tanya saksi Simon Dowansiba, menanggapi pertanyaan penasehat hukum Jhony Koromat, Yan Warinussy di persidangan.
Lanjut dia, ketika dicecar hakim anggota, Hermawanto, SH, saksi Simon Dowansiba menjelaskan bahwa kegiatan tahap III pembangunan jembatan Kali Wasian adalah pengadaan rangka besi baja dan tiba di Manokwari saja.
“Untuk membawa rangka besi baja tersebut dari Manokwari ke Bintuni nanti ada di kegiatan tahap selanjutnya,” jawab saksi.
Sementara ketika dicecar penasehat hukum terdakwa Fredy Parubak, Piter Welikin, SH, saksi Simon Dowansiba mengakui dirinya pernah menerima transfer uang dari terdakwa Fredy Parubak sejumlah Rp. 350 juta.
Ketika dikejar dengan pertanyaan dari hakim anggota, Hermawanto, terungkap kalau dana sejumlah Rp. 350 juta yang dikirim terdakwa, Fredy Parubak merupakan dana kegiatan pengadaan rangka besi baja tersebut.
Lanjut Warinussy, saksi Simon Dowansiba juga menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian tahap III terlambat dari sisi administrasi, sedangkan dari fisiknya tidak bermasalah.
“Rangka jembatan sebenarnya sudah ada di Manokwari, tinggal dibawa ke Bintuni untuk menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut,” tambah Simon Dowansiba menjawab pertanyaan penasehat hukum Jhony Koromat.
Warinussy menambahkan bahwa terungkap pula bahwa saksi Simon Dowansiba ‘terlibat’ dalam pekerjaan tersebut sampai menjadi saksi dalam perkara ini.
Sebab, pembangunan jembatan Kali Wasian tahap III merupakan program yang berasal dari pokok pikiran masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) dari saksi Simon Dowansiba selaku Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, yakni Distrik Beimes, Kabupaten Teluk Bintuni.
Ia menerangkan, kondisi jembatan berupa jembatan gantung, tidak bisa dilewati kendaraan untuk mendistribusikan kebutuhan pokok masyarakat di seberang Kali Wasian, sehingga saksi Simon Dowansiba memanggil terdakwa Jhony Koromad dan Fredy Parubak ke rumahnya di SP4, Kampung Banjar Ausoi, Distrik Manimeri, Teluk Bintuni pada awal 2021 untuk membicarakan kelanjutan pembangunan jembatan Kali Wasian tahap III.
Penasehat hukum terdakwa Jhony Koromat pun menambahkan bahwa dalam sidang Rabu sore itu, terungkap ada seorang saksi bernama Mujibur Anshar Nurdin yang diuga kini menjadi salah satu anggota DPRK Teluk Bintuni.
Ditambahkannya, saksi sudah dipanggil JPU untuk dihadirkan ke persidangan, tetapi sengaja mangkir. Selanjutnya, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan Rabu 30 April 2025 dengan agenda masih pemeriksaan saksi. [*AND-R1]




















