
Manokwari, taburapos.co – Sebanyak 63 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari menerima pemotongan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK-1) hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 M.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Yulius Paath saat dikonfirmasi, Minggu (1/5) mengungkapkan, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan sesuai dengan syarat administrasi subtantif atau perperilaku baik selama menjalani masa tahanan sesuai dengan penilaian-penilaian.
Yulius mengatakan, dari 63 orang yang menerima remisi, 2 diantaranya masih menunggu SK usula. Khusus untuk 61 warga binaan yang sudah menerima SK RK-1 terdiri dari 24 orang warga binaan dari kasus perlindungan anak, 24 orang dari kasus narkotika, 2 orang dari kasus penganiayaan, 3 orang dari kasus penggelapan, 1 orang dari kasus asusila, 4 orang dari kasus pencurian, 1 orang dari kasus perjudian, dan 1 orang kasus kehutanan.
Yulius berharap, pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada warga binaan lainnya agar ke depan bisa memperbaiki perilakunya dan menerima remisi sesuai dengan haknya. [AND-R3]