Manokwari, TP –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), membutuhkan sebanyak 16.700 keping blanko KTP Elektronik untuk melayani cetak ulang e-KTP bagi warga yang berada di lima distrik baru.
Untuk diketahui, lima distrik baru, yaitu Distrik Aimasi, Distrik Mokwam, Distrik Wasirawi, Distrik Masni Utara, dan Distrik Moruj Mega, telah resmi menerima kode wilayah dan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari. Sehingga, sudah bisa beroperasi secara mandiri.
“Dengan adanya distrik baru otomatis KTP-nya harus cetak ulang, dan sudah dihitung sekitar 16.700 e-KTP yang harus dicetak ulang di lima distrik baru itu,” kata Kepala Disdukcapil Manokwari, Rustam Efendi saat ditemui Tabura Pos di kantornya, Selasa (10/5/2025).
Dijelaskannya, kebutuhan 16.700 keping blanko e-KTP sudah dilaporkan ke Dirjen Dukcapil RI, maupun Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (PemOtda) Setda Manokwari.
“Kalau untuk blanko e-KTP kemungkinan tidak bisa kita peroleh secara gratis dari pusat, melainkan pengadaan sendiri oleh pemerintah daerah, dan ini sudah saya koordinasikan bersama Kabag Tatapem,” jelasnya.
Rustam mengungkapkan, untuk pelayanan cetak ulang e-KTP bagi warga di lima distrik baru, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Karena, masih menunggu data by name by address-nya diproses oleh Dirjen Dukcapil RI.
Menurutnya, saat ini Dirjen Dukcapil RI sedang memproses data by name by address penduduk di distrik hasil pemekaran di seluruh Indonesia. Sehingga, Manokwari sifatnya menunggu.
“Data by name by address kami masih menunggu proses dari Dukcapil RI. Inikan, pemekaran atau perubahan nama distrik terjadi di seluruh Indonesia, jadi bertahap dari bagian barat ke timur. Kita di sini tidak tahu kapan,” jelasnya lebih lanjut.
Mantan Sekretaris KPU Manokwari ini menambahkan, sistem administrasi lima distrik baru di Manokwari yang sudah diproses Dirjen Dukcapil RI, yaitu kode wilayah.
“Kalau kode wilayah lima distrik sudah selesai diproses dan sudah ditampilkan lengkap dengan jumlah penduduk per kampungnya, sehingga keluarlah data 16.700 itu. Cuman, data by name by address-nya itu, kami menunggu diberikan Dirjen Dukcapil RI. Bisa jadi bulan depan atau Agustus, karena proses ini berangkat dari Aceh,” jelasnya.
Rustam menambahkan, jika data by name by address penduduk di lima distrik baru sudah diterima dan blanko e-KTP sudah siap, maka pelayanan cetak ulang sudah bisa dilakukan.
“Cetak ulang KTP harus dilakukan karena nama distriknya sudah berbeda, kalau tidak diganti malah kacau ke depannya. Kalau untuk cetak kartu keluarga kan hanya pakai kertas HVS. Untuk pelayanan cetak ulang KTP di lima distrik bisa kolaborasi turun ke lapangan atau kami cetak semua baru dibagi. Itu bisa dikolaborasikan,” pungkasnya. [SDR-R4]




















