Manokwari, TP – Bagian Hukum Setda Manokwari menargetkan sebanyak empat (4) rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas bupati dan wakil bupati Manokwari, dapat diselesaikan dalam bulan ini.
“Ada empat Ranperda yang akan kita usahakan goalkan bulan ini,” kata Plt Kepala Bagian Hukum Setda Manokwari, Fauziah kepada Tabura Pos di Sasana Karya, Kantor Bupati, belum lama ini.
Fauziah menjelaskan, empat Ranperda dimaksud, yaitu Ranperda tentang Pendidikan Gratis, Ranperda tentang Kesehatan Gratis, Ranperda tentang Manokwari Branding City, dan Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Diungkapkannya, Bagian Hukum Setda Manokwari bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa Ranperda-ranperda tersebut, sudah duduk bersama melakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut.
Bahkan, kata Fauziah, empat Ranperda tersebut akan segera dibawa dalam focus group discussion (FGD) untuk mendapatkan lebih masukan-masukan.
“Untuk pendidikan gratis kita akan melaksanakan FGD nanti disusul dengan kesehatan gratis, branding city dan pengendalian minuman beralkohol,” jelasnya.
Plt Kabag Hukum Setda Manokwari ini mengatakan, pihaknya akan berusaha dalam 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Manokwari, bisa ada regulasi prioritas yang tercapai dan diselesaikan.
“Kita berusaha apa yang bisa kita capai yang prioritas beliau (bupati red) itu kita laksanakan semua dan ada 4 Ranperda yang akan kita goalkan bulan ini,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, ada sembilan Ranperda inisiatif eksekutif yang telah disetujui masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRK Manokwari tahun 2025, meliputi; 1). Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan gratis, 2), Ranperda tentang pelayanan kesehatan gratis, 3), Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol, dan 4), Ranperda tentang program transmigrasi lokal pengembangan kawasan pemukian baru dan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat.
Kemudian, 5). Ranperda tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari, 6). Ranperda tentang Manokwari Branding City, 7). Ranperda tentang Pusat Peradaban dan Moderasi Dalam Keberagamaan, 8). Ranperda tentang tentang Pembentukan Distrik dan Kelurahan Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, dan 9). Ranperda tentang Perubahan Nama Distrik dan Kelurahan. [SDR-R4]




















