Manokwari, TP – Minuman beralkohol atau minuman keras (miras) menjadi salah satu sorotan para pengunjuk rasa di perempatan Makalew, Manokwari, Selasa (2/9/2025).
Dalam aksinya, pengunjuk rasa yang mayoritas mahasiswa, meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, dibatalkan.
Raperda ini sudah diserahkan Pemkab ke DPRK Manokwari. Namun, raperda yang diserahkan belum dibahas DPRK Manokwari.
Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya mengaku jika pihaknya belum membahas raperda tersebut.
“Kami belum bahas,” jawab Trisep kepada para wartawan di perempatan Makalew, Manokwari, kemarin.
Dikatakannya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Manokwari sedang menyiapkan jadwal dan jika sudah ada jadwal, maka dalam waktu dekat akan dibahas.
Terkait tuntutan pengunjuk rasa yang meminta agar raperda itu dibatalkan, Kambuaya mengatakan, semua ada pada pandangan fraksi di DPRK Manokwari.
“Keputusan itu ada di pandangan fraksi nanti. Menyetujui, menolak, atau menerima, itu ada di pandangan fraksi,” tukasnya. [SDR-R1]


















