Manokwari, TP – Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta meninjau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dari Korps Brimob.
Seperti diketahui, Kompol Cosmas dalam sidang etik, dijatuhi sanksi PTDH akibat peristiwa mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang ojek online hingga tewas dalam aksi demonstrasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Desakan untuk meninjau sanksi PTDH itu disampaikan warga dan mahasiswa melalui petisi, meminta tanda tangan dari warga di traffic light H. Bauw, Wosi, Manokwari, Senin (8/9/2025).
Petisi ini dipromotori Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Papua Barat yang memperoleh banyak tanda tangan dari masyarakat.
“Kami yang ada di timur Indonesia akan menyumbang suara untuk mendukung institusi Polri, sekaligus minta Bapak Kapolri meninjau kembali putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas,” kata Ketua DPW SPI Papua Barat, Jalil Lambara dalam orasinya.
Menurut Lambara, unjuk rasa yang terjadi pada 25 Agustus 2025 di sejumlah daerah, termaduk Kabupaten Manokwari adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dibenarkan.
Namun, ia menilai Kompol Cosmas yang saat itu bertugas adalah manusia biasa yang juga tidak luput dari kesalahan.
“Kalau beliau melakukan tindakan yang dianggap keliru, tentu ada tekanan dan resiko yang dihadapinya saat itu. Karena itu, kami berharap Kapolri bisa lebih bijak melihat persoalan ini,” ujar Lambara. Tanda tangan dari warga yang berhasil dikumpulkan akan diserahkan ke Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir untuk diteruskan ke Kapolri. [SDR-R1]




















