Manokwari , TP – Dalam sidang paripurna DPRK Manokwari tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di gedung DPRK Manokwari, Rabu (8/10/2025) malam, Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan lima arahan strategis kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari terkait implementasi empat peraturan daerah (Perda) prioritas yang telah disetujui bersama DPRK.
Empat ranperda inisiatif pemerintah daerah yang disetujui menjadi peraturan daerah adalah, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan Oplosan, Perda City Branding Kabupaten Manokwari, Perda Penyelenggara Pendidikan Gratis, dan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lima arahan strategis disampaikan secara terbuka oleh Hermus karena tidak ingin produk hukum yang telah diperjuangkan dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit, akhirnya tidak berdampak.
Bupati Hermus menekankan pentingnya langkah konkret dan kolaboratif antara pemerintah daerah dan DPRK guna memastikan setiap Perda dapat dilaksanakan secara efektif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Manokwari.
Lima arahan strategis Bupati yaitu, Pertama, Tindak Lanjut Rekomendasi DPRK. Bupati secara tegas menginstruksikan Sekretaris Daerah dan seluruh pimpinan OPD untuk segera merumuskan dan mengambil langkah strategis serta operasional dalam menindaklanjuti rekomendasi konstruktif dari fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRK Manokwari.
“Keempat Perda tersebut harus dilaksanakan secara efektif dan produktif untuk mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ini bagian integral dalam menjamin kualitas dan efektivitas Perda,” tegas Hermus.
Kedua, Penguatan Komitmen Kolektif. Bupati juga meminta komitmen penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah. Hermus menekankan keempat Perda sebagai Perda prioritas daerah yang wajib menjadi mainstream dalam seluruh perencanaan dan pelaksanaan kerja OPD.
“Sinergi antar-OPD adalah kunci mutlak. Tidak boleh ada ego sektoral. Keempat perda ini harus menjadi arus utama dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kerja OPD,” tegasnya.
Ketiga, Sosialisasi Publik yang Masif.
Bupati menekankan pentingnya peningkatan kualitas komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia meminta agar seluruh kanal komunikasi, termasuk media tradisional, media sosial, hingga pendekatan berbasis budaya pada perangkat daerah terkait, digunakan secara efektif agar masyarakat paham, merasa memiliki, dan bertanggung jawab dalam implementasi Perda.
“Setiap OPD untuk melakukan sosialisasi publik yang gencar, sistematis, dan mudah dipahami masyarakat. Keberhasilan implementasi empat perda ini sangat bergantung pada pemahaman serta partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Arahan strategis Keempat, Penyusunan Perangkat Pelaksana yang Komprehensif.
Hermus meminta agar setiap OPD segera menyusun perangkat pelaksanaan, seperti Peraturan Bupati, petunjuk pelaksanaan (Jutlak), petunjuk teknis (Juknis), hingga Sistem Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, sebagai pedoman pelaksanaan keempat Perda.
Arahan strategis yang Kelima, Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan. Bupati dua periode ini juga menekankan pentingnya sistem pemantauan dan evaluasi yang kuat, serta meminta laporan progres secara berkala.
Hermus menginginkan, Pemkab melalui OPD harus mampu mengukur dampak dan manfaatnya empat perda, serta segera melakukan koreksi bila ditemukan kekeliruan.
Ia pun menginstruksikan Sekda untuk memimpin rapat koordinasi lintas-OPD serta membentuk dashboard monitoring khusus guna mengawasi progres implementasi setiap perda.
“Saya ingin laporan progres secara berkala mengenai pelaksanaan perda ini. Kita harus mampu mengukur dampaknya dan melakukan koreksi bila ada kekeliruan dalam pelaksanaan,” tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan keberhasilan implementasi Perda sangat bergantung pada kepemimpinan dan inisiatif dari seluruh elemen pemerintah daerah, termasuk Sekda, para asisten, tenaga ahli, serta pimpinan OPD.
“Seluruh kebijakan dan produk hukum daerah harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan individu. Kita pastikan semua yang kita kerjakan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan rakyat sebagai hukum tertinggi yang harus kita junjung dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Manokwari,” imbuhnya.
Orang nomor 1 dijajaran Pemkab Manokwari ini juga menegaskan tidak ingin perda yang telah diperjuangkan dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit pada akhirnya tidak berdampak bagi masyarakat.
“Saya tidak ingin produk hukum yang telah kita perjuangkan dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit, akhirnya tidak berdampak. Saya minta Sekda memimpin rapat koordinasi lanjutan dan membuat dasbor monitoring khusus,” tandasnya.
Hermus menyatakan, keempat perda ini merupakan kebijakan menyeluruh mengatur kehidupan sosial, memperkuat sumber daya manusia, menata birokrasi, dan mempromosikan Manokwari sebagai daerah maju dan berdaya saing.
Hermus membeberkan, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minol dan Oplosan, lahir dari keprihatinan terhadap dampak sosial, kesehatan, dan keamanan akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin maupun minuman oplosan.
Perda tersebut merupakan langkah protektif dan preventif untuk melindungi generasi muda, menjaga ketertiban umum, dan memelihara martabat budaya masyarakat Manokwari yang religius dan berkeadaban.
“Perda ini akan mengatur secara jelas kawasan yang diperbolehkan dan dilarang, disertai sistem perizinan ketat dan penegakan sanksi yang memberi efek jera,” jelasnya.
Perda Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, ia menerangkan, merupakan realisasi janji politiknya bersama Wakil Bupati Mugiono, sekaligus pelaksanaan amanah konstitusi agar tidak ada anak Manokwari yang tertinggal karena biaya pendidikan.
Ia memastikan pendidikan gratis tidak hanya menghapus SPP, tapi juga menanggung kebutuhan vital seperti buku, seragam, dan kegiatan penunjang.
Perda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Hermus menjelaskan disusun untuk menciptakan struktur kelembagaan pemerintahan yang ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Ia menginginkan birokrasi yang lincah dan efektif, tanpa tumpang tindih kewenangan. Dengan struktur yang tepat, kita bisa menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
Perda Branding City Kabupaten Manokwari, Hermus menyebutnya sebagai tonggak penting dalam membangun identitas daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Branding City bukan soal logo atau slogan, tapi strategi besar membangun identitas daerah. Kita ingin Manokwari dikenal sebagai tujuan investasi, pariwisata, dan tempat tinggal yang nyaman.
Di akhir pidatonya, Hermus Indou bersama Wakil Bupati Mugiyono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Manokwari atas kerja sama dan dukungannya terhadap kepemimpinan daerah.
“Semoga kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRK ini lahir dari hati yang tulus demi menjawab harapan besar seluruh rakyat Manokwari,” pungkas Hermus. [SDR-R4]




















